Terpisah 30 Tahun, BRSLU Gau Mabaji Pertemukan Nenek Hapsah dengan Keluarganya
Melalui rilis hubungan masyarakat (Humas) BRSLUGau Mabaji di Gowa ke Tribun, Hapsah berhasil dikembalikan kepada keluarganya di Kota Palopo, Sulawesi
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) Gau Mabaji di Gowa, Sulawesi Selatan, berhasil mempertemukan lansian, Hapsah (78) dengan keluarganya yang sudah terpisah selama 30 tahun.
Melalui rilis hubungan masyarakat (Humas) BRSLUGau Mabaji di Gowa ke Tribun, Hapsah berhasil dikembalikan kepada keluarganya di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Sambut HUT ke-74 RI, Pemda Mamasa Gelar Jalan Santai Sejauh 2 Kilometer
BMKG: Bantaeng Berawan, Sepanjang Hari
Prediksi BMKG, Sepanjang Hari Pangkep Cerah
Inikah Penyebab Uki Keluar dari NOAH dan Kata Ariel Mantan Pacar Luna Maya
Prakiraan Cuaca di Kabupaten Wajo, Siang Cerah Berawan, Malam Berawan
Dulu, Nenek Hapsah pernah menikah dan memiliki seorang anak, namun sudah bercerai dengan suaminya.
Semasa muda ia pernah bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Setelah bercerai, ia merantau ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Ia bekerja sebagai pengupas udang di sebuah perusahaan.
Seiring berjalan waktu, ia menua dan kondisi fisiknya menurun.
Ia hanya bisa berbaring di tempat tidur dan kegiatan sehari-harinya dibantu oleh warga sekitar.
Hidupnya pun bergantung pada bantuan dari pemerintah setempat.

Melihat kondisi seperti ini, Dinas Sosial Kota Tarakan membuat aduan yang ditujukan kepada BRSLU Gau Mabaji di Gowa.
Laporan tersebut segera di tindaklanjuti sesuai dengan alur pelayanan yang ada.
Proses alur pelayanan dimulai dari pelaksanaan Respon Kasus yang dilanjutkan dengan tahapan Advokasi Sosial dan Intervensi Rujukan.
Intervensi Rujukan dilakukan oleh salah satu pegawai dari BRSLU Gau Mabaji di Gowa, yaitu Eka Keswara Putra.
Eka menyampaikan perawatan terbaik lansia adalah keluarga.
Lansia juga sempat diberikan pelayanan di Temporary Shelter (Tempat Hunian Sementara) BRSLU Gau Mabaji. Melalui hasil konferensi kasus, lansia diterminasi atau ditetapkan langsung diantarkan pihak Balai kepada keluarganya yang ada di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.