Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Barru Berlakukan Pajak 10 % di Warung Dikeluhkan Konsumen

Pemkab Barru melalui Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) mulai berlakukan tarif pajak 10 persen bagi konsumen yang makan di warung dan kafe.

Penulis: Akbar | Editor: Suryana Anas
Citizen/Firman
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru melalui Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) mulai berlakukan tarif pajak 10 persen bagi konsumen yang makan di warung atau kafe, Jumat (9/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs

Baca: Kisah Harkito Syam Asal Pinrang, Jadi Tim PDKB-TT, Taruhkan Nyawa Amankan Listrik

Padahal Baru Saja Menikah, Foto Tanpa Busana Artis Dangdut Siti Badriah & Krisjiana di Kolam Beredar

LOWONGAN KERJA - Perum Perumnas & Toyota Astra Motor Cari Karyawan, Cek Link Pendaftaran Online

LAGI VIRAL Video Detik-detik Kepala Ular Piton 3 Meter Muncul di Lubang WC, Pemilik Rumah Histeris

Momen Jenderal Polisi Usir 2 Mahasiswa di Acara Rapat, Tolong Hormati Saya

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

E

Baca: Lowongan Kerja - PT Astra Honda Motor Butuh Karyawan 20 Posisi, Cek Syarat, Daftar Online di Sini!

Baca: Terpisah 30 Tahun, BRSLU Gau Mabaji Pertemukan Nenek Hapsah dengan Keluarganya

Baca: Inikah Penyebab Uki Keluar dari NOAH dan Kata Ariel Mantan Pacar Luna Maya

Baca: Lowongan Kerja - McDonalds Cari Karyawan, Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Syarat & Link Pendaftaran

Baca: LAGI VIRAL Video Detik-detik Kepala Ular Piton 3 Meter Muncul di Lubang WC, Pemilik Rumah Histeris

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved