Pemkab Barru Berlakukan Pajak 10 % di Warung Dikeluhkan Konsumen
Pemkab Barru melalui Badan Pendapatan Daerah (Dispenda) mulai berlakukan tarif pajak 10 persen bagi konsumen yang makan di warung dan kafe.
Penulis: Akbar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Baca: Kisah Harkito Syam Asal Pinrang, Jadi Tim PDKB-TT, Taruhkan Nyawa Amankan Listrik
Padahal Baru Saja Menikah, Foto Tanpa Busana Artis Dangdut Siti Badriah & Krisjiana di Kolam Beredar
LOWONGAN KERJA - Perum Perumnas & Toyota Astra Motor Cari Karyawan, Cek Link Pendaftaran Online
LAGI VIRAL Video Detik-detik Kepala Ular Piton 3 Meter Muncul di Lubang WC, Pemilik Rumah Histeris
Momen Jenderal Polisi Usir 2 Mahasiswa di Acara Rapat, Tolong Hormati Saya
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Lowongan Kerja - PT Astra Honda Motor Butuh Karyawan 20 Posisi, Cek Syarat, Daftar Online di Sini!
Baca: Terpisah 30 Tahun, BRSLU Gau Mabaji Pertemukan Nenek Hapsah dengan Keluarganya
Baca: Inikah Penyebab Uki Keluar dari NOAH dan Kata Ariel Mantan Pacar Luna Maya
Baca: Lowongan Kerja - McDonalds Cari Karyawan, Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Syarat & Link Pendaftaran
Baca: LAGI VIRAL Video Detik-detik Kepala Ular Piton 3 Meter Muncul di Lubang WC, Pemilik Rumah Histeris