Evi Apita Maya Calon Anggota DPD Berwajah Terlalu Cantik 'Kandaskan' Langkah Jenderal, Diputuskan MK
Evi Apita Maya calon anggota DPD yang berwajah terlalu cantik kandaskan langkah jenderal, diputuskan MK. Langkah Farouk Muhammad kembali duduk sebagai
TRIBUN-TIMUR.COM - Evi Apita Maya calon anggota DPD yang berwajah terlalu cantik kandaskan langkah jenderal, diputuskan MK.
Langkah Farouk Muhammad kembali duduk sebagai senator atau anggota DPD gagal.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat ( NTB ), Inspektur Jenderal (Purn) Farouk Muhammad.
Dalam perkara ini, Farouk Muhammad mempersoalkan foto pencalonan calon anggota DPD yang juga maju di Dapil NTB, Evi Apita Maya.
Dalam gugatannya, Farouk Muhammad menuding Evi Apita Maya telah melakukan manipulasi lantaran mengedit foto pencalonan melewati batas kewajaran.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).
Foto itu dimuat dalam alat peraga kampanye dan surat suara Pemilu.
Tindakan Evi Apita Maya dinilai Farouk Muhammad sebagai upaya pembohongan publik karena lewat foto yang "kelewat cantik" itu Evi Apita Maya berhasil meraih suara terbanyak di NTB.
Sosok Evi Apita Maya juga dituduh telah mengelabuhi masyarakat karena mencantumkan lambang negara DPD di alat peraga kampanye atau APK padahal Evi Apita Maya belum pernah menjabat sebagai anggota DPD.
Terakhir, Farouk Muhammad menuding Evi telah melakukan politik uang karena membagi-bagikan sembako dan mengarahkan pilihan pemilih.
Setelah melalui serangkaian sidang pemeriksaan, Mahkamah Konstitusi menilai, dalil Farouk soal pengeditan foto harus dikesampingkan.
Sebab, hal ini termasuk dugaan pelanggaran administrasi yang seharusnya ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).
Selain itu, sebelum APK dicetak, KPU tak menerima laporan keberatan dari peserta Pemilu soal foto pencalonan anggota, termasuk foto Evi Apita Maya.
"Akan sangat sulit menilai relevansi dan mengukur pengaruh dari foto seorang calon anggota DPD yang termuat di dalam kertas suara dengan tingkat keterpilihan ataupun keterpilihan calon tersebut. Sebab, setiap pemilih memiliki preferensi untuk menggunakan hak suaranya sekaligus memiliki kerahasiaan atas pilihannya masing-masing," ujar hakim Suhartoyo.
Sementara itu, untuk dalil yang menyoal dicantumkannya lambang DPD di APK, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa hal itu termasuk dalam sengketa khusus Pemilu yang seharusnya juga dilaporkan ke Bawaslu.