Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat Kepala Desa Persiapan di Sidrap Harus dari PNS Ini Aturannya.

Hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa. Ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Tayang:
Penulis: Darullah | Editor: Ansar
Darullah/tribunparepare.com
Kepala DPMDPPA Sidrap, Andi Patahangi Nurdin. 

TRIBUN-SIDRAP.COM, SIDRAP - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA) Sidrap, Andi Patahangi Nurdin menjelaskan, tentang penjabat kepala desa persiapan.

Pejabat itu harus berasal dari unsur Pegawai Negeri, Kamis (8/8/2019) siang.

Hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa.  Ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Penjelasan tersebut, disampaikan sekaitan terbitnya Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Sembelih 36 Ekor Sapi Qurban, Pemkab Maros Sebar 300 Kupon

BREAKING NEWS: 7 Rumah Ludes Terbakar di Amali Bone

Antisipasi Kelangkaan LPG, Dinas Perdangangan Sidrap Operasi Pasar di Watang Pulu

"Pasal 12 Ayat 5 PP Nomor 43 Tahun 2014, mengatur Penjabat Kepala Desa Persiapan, berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah kabupaten dsan kota, untuk masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang," katanya.

"Paling banyak dua kali dalam masa jabatan yang sama," papar Patahangi saat dutemui di kantornya.

Adanya aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap, melalui DPMDPPA menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa Talawe Kecamatan Watang Sidenreng.

Sembelih 36 Ekor Sapi Qurban, Pemkab Maros Sebar 300 Kupon

BREAKING NEWS: 7 Rumah Ludes Terbakar di Amali Bone

Antisipasi Kelangkaan LPG, Dinas Perdangangan Sidrap Operasi Pasar di Watang Pulu

Surat Keputusan itu menegaskan pemberhentian Mas'ud Saad yang berstatus non PNS .

Lalu mengangkat pejabat baru yang berasal dari unsur PNS Pemkab Sidrap.

"Kebijakan tersebut bertujuan agar proses pemerintahan di Desa Persiapan Talawe dapat berjalan lancar sesuai regulasi," papar Patahangi.

"Selain itu, pengangkatan Mas'ud Saad menjadi Kepala Desa Persiapan Talawe tahun 2007 lalu, berdasar pada PP Nomor 72 Tahun 2005," tandasnya.

"Padahal, Pasal 158 PP Nomor 43 Tahun 2014 menyatakan, saat PP tersebut berlaku, maka PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutupnya.

Laporan wartawan Tribun-Sidrap.com, Darullah, @uull_darullah.

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Baca: Padahal Hadir di ILC TV One Kenapa Bos PLN Tak Muncul di Mata Najwa,Pejabat PLN Sudah Konfirmasi

Baca: Vannesa Angel Ungkap Pengalaman Tidur dengan 22 dan 48 Orang, Inilah Rencana Besar Dia Kini

Baca: Bung Karno Punya 9 Istri, Ternyata Ditolak Mentah-mentah Cewek Cantik Ini Sampai Dipanggil ke Istana

Baca: VIRAL Mahasiswa Jatuh Cinta ke Dosen Cantik, Nekat Ngapel saat Tahu Punya Suami Tentara, Selanjutnya

Baca: Link sscn.bkn.go.id, Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPK P3K 2019, Formasi dan Sarjana Paling Beruntung

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved