Pejabat Kepala Desa Persiapan di Sidrap Harus dari PNS Ini Aturannya.
Hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa. Ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Penulis: Darullah | Editor: Ansar
TRIBUN-SIDRAP.COM, SIDRAP - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA) Sidrap, Andi Patahangi Nurdin menjelaskan, tentang penjabat kepala desa persiapan.
Pejabat itu harus berasal dari unsur Pegawai Negeri, Kamis (8/8/2019) siang.
Hal tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa. Ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Penjelasan tersebut, disampaikan sekaitan terbitnya Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa Talawe, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulsel.
Sembelih 36 Ekor Sapi Qurban, Pemkab Maros Sebar 300 Kupon
BREAKING NEWS: 7 Rumah Ludes Terbakar di Amali Bone
Antisipasi Kelangkaan LPG, Dinas Perdangangan Sidrap Operasi Pasar di Watang Pulu
"Pasal 12 Ayat 5 PP Nomor 43 Tahun 2014, mengatur Penjabat Kepala Desa Persiapan, berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil pemerintah daerah kabupaten dsan kota, untuk masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang," katanya.
"Paling banyak dua kali dalam masa jabatan yang sama," papar Patahangi saat dutemui di kantornya.
Adanya aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidrap, melalui DPMDPPA menerbitkan Surat Keputusan tentang Pemberhentian dan Penunjukan Penjabat Kepala Desa Talawe Kecamatan Watang Sidenreng.
Sembelih 36 Ekor Sapi Qurban, Pemkab Maros Sebar 300 Kupon
BREAKING NEWS: 7 Rumah Ludes Terbakar di Amali Bone
Antisipasi Kelangkaan LPG, Dinas Perdangangan Sidrap Operasi Pasar di Watang Pulu
Surat Keputusan itu menegaskan pemberhentian Mas'ud Saad yang berstatus non PNS .
Lalu mengangkat pejabat baru yang berasal dari unsur PNS Pemkab Sidrap.
"Kebijakan tersebut bertujuan agar proses pemerintahan di Desa Persiapan Talawe dapat berjalan lancar sesuai regulasi," papar Patahangi.
"Selain itu, pengangkatan Mas'ud Saad menjadi Kepala Desa Persiapan Talawe tahun 2007 lalu, berdasar pada PP Nomor 72 Tahun 2005," tandasnya.
"Padahal, Pasal 158 PP Nomor 43 Tahun 2014 menyatakan, saat PP tersebut berlaku, maka PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutupnya.
Laporan wartawan Tribun-Sidrap.com, Darullah, @uull_darullah.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Baca: Padahal Hadir di ILC TV One Kenapa Bos PLN Tak Muncul di Mata Najwa,Pejabat PLN Sudah Konfirmasi
Baca: Vannesa Angel Ungkap Pengalaman Tidur dengan 22 dan 48 Orang, Inilah Rencana Besar Dia Kini
Baca: Bung Karno Punya 9 Istri, Ternyata Ditolak Mentah-mentah Cewek Cantik Ini Sampai Dipanggil ke Istana
Baca: VIRAL Mahasiswa Jatuh Cinta ke Dosen Cantik, Nekat Ngapel saat Tahu Punya Suami Tentara, Selanjutnya
Baca: Link sscn.bkn.go.id, Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPK P3K 2019, Formasi dan Sarjana Paling Beruntung
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-dpmdppa-sidrap-andi-patahangi-nurdin-kacamata.jpg)