Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cara CEK IMEI Ponsel

Cek IMEI Ponsel Kemenperin di imei.kemenperin.go.id dan Cara Mendaftarkan IMEI HP Sebelum Diblokir

Cek IMEI Ponsel Kemenperin di imei.kemenperin.go.id dan Cara Mendaftarkan IMEI HP Sebelum Diblokir.

Tayang:
Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
(Kemenperin)
Cek IMEI Ponsel Kemenperin di imei.kemenperin.go.id dan Cara Mendaftarkan IMEI HP Sebelum Diblokir. 

Meski peraturannya baru akan ditandatangani pada 17 Agustus, Dirjen SDPPI Ismail memprediksi butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian diimplementasikan.

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal yakni 17 Agustus, pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020.

Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan pemblokiran bisa dimulai dalam waktu lebih cepat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa waktu enam bulan yang diperkirakan oleh Kominfo adalah waktu paling lambat.

Ponsel Black Market

Cek IMEI Ponsel Kemenperin di
imei.kemenperin.go.id dan Cara Mendaftarkan IMEI HP Sebelum Diblokir.
Cek IMEI Ponsel Kemenperin di imei.kemenperin.go.id dan Cara Mendaftarkan IMEI HP Sebelum Diblokir. (ISTIMEWA)

Lantas bagaimana dengan nasib ponsel yang tidak terdaftar di halaman Kemenperin ini?

Pengguna sejatinya tak perlu terlalu cemas.

Pasalnya pihak Kemenperin pernah menyatakan akan melakukan pemutihan terhadap ponsel ilegal yang sudah kadung beredar sebelum tanggal 17 Agustus 2019.

Melalui akun Instagram resminya, pihak Kemenperin mengatakan bahwa regulasi pemutihan tengah dipersiapkan.

"HP blackmarket (ilegal) yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapat pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," tulis Kemenperin.

Pemutihan sendiri adalah periode di mana para pemilik ponsel ilegal dapat meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin.

Sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi diterapkan.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, juga pernah mengisyaratkan hal serupa.

Menurutnya, regulasi pemblokiran ponsel ilegal ini dibuat untuk mengatur ponsel yang akan datang.

"Intinya, regulasi ini dibuat untuk 'moving forward'," ungkap Rudiantara kepada KompasTekno dalam sebuah acara diskusi kantor Kementerian Kominfo.

Dengan demikian, pengguna smartphone yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin sejatinya tak perlu khawatir.

Pasalnya akan ada proses pemutihan yang saat ini mekanismenya tengah dipersiapkan.

Meski begitu, belum ada informasi lebih lanjut terkait mekanisme pemutihan ini.

(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved