Mogok Belajar, Siswa SMKN 4 Tana Toraja Blokir Jalan Sekolah
Aksi itu terkait kebijakan sekolah yang menaikkan iuran sumbangan siswa tiap bulan.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Mahyuddin
Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Tana Toraja Kompol Jacob Lobo menilai, kebijakan sekolah itu sudah tergolong pungutan liar.
"Pada dasarnya , semua pungutan yang dilakukan di sekolah itu tidak dibenarkan, kecuali ada hasil kesepakatan melalui komite sekolah,” kata Jacob.
Baca: Daftar Harga Terbaru HP Samsung Bulan Agustus 2019 dari Harga Rp 1,6 Juta hingga Rp 22,4 Juta
Baca: Kisah Soekarno Pernah jadi Target Penembakan Saat Salat Idul Adha, Pelakunya Kenal Baik
Dia menjelaskan, ada perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Jika pengumpulan dana dengan batasan nominal maka itu adalah Pungli.
"Sementara jika pengumpulan dana yang dilakukan itu tidak bersifat menetapkan batasan besaran nominal dan sifatnya sukarela maka itu kategorinya sumbangan," ujar Jacob.(tribuntoraja.com)