Mogok Belajar, Siswa SMKN 4 Tana Toraja Blokir Jalan Sekolah
Aksi itu terkait kebijakan sekolah yang menaikkan iuran sumbangan siswa tiap bulan.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTORAJA.COM - Siswa Sekolah Menegah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Tana Toraja menggelar aksi mogok belajar, Rabu (7/8).
Aksi itu terkait kebijakan sekolah yang menaikkan iuran sumbangan siswa tiap bulan.
Pembayaran tersebut antara lain, uang pangkal (khusus siswa baru) dari Rp 500 ribu menjadi Rp1 juta.
Kemudian uang komite yang awalnya Rp 50 ribu naik menjadi Rp 80 ribu tiap bulan.
Kebijakan itu diputuskan melalui rapat komite SMKN 4 Tana Toraja.
Baca: Dualisme Kepemimpinan Pemprov Sulsel, Pansus Hak Angket Temui Wapres RI
Baca: Roy Kiyoshi Pacaran dengan Mantan Istri Aming Evelyn? Unggah Foto Peluk & Caption Sama, Danang Bocor
Siswa yang berunjuk rasa mendesak Kepala SMKN 4 Tator, Berthyna, dicopot dari jabatannya.
"Kami anak petani. Turunkan kepala sekolah karena setiap tahun menaikkan uang sekolah dan uang pembangunan," tulis siswa lewat kertas aspirasinya yang ditempel di dinding sekolah.
Dalam aksinya, siswa memblokir jalan menuju ke sekolah dengan batang kayu.
Mereka juga membuat poster bernada protes dan menempelkannya di dinding jalan masuk ke sekolah.
“Bapak gubernur, ganti Kepala Sekolah karena selalu marah dan selalu menghina kami”, begitu bunyi protes tertulis yang ditempel di dinding.
Baca: Hijrah Alasan Uki Keluar dari Noah? Absen di Konser Perilisan Album Fakta-fakta & Kata Ariel
Baca: Keluarga Aldama Keberatan Terdakwa Dihukum 10 Tahun Penjara
Kepala SMK Negeri 4 Tana Toraja Berthyna Adherline Tukkeng menyesalkan unjuk rasa siswanya itu.
Dia menduga siswanya itu tidak paham proses keputusan itu diberlakukan.
“Itu bukan keputusan Kepala Sekolah melainkan keputusan bersama antara komite sekolah dan orangtua siswa,” ucap Berthyna via telepon.
Berthyna menyebutkan, beberapa orangtua yang tidak hadir dalam rapat itu menyatakan penolakan terhadap keputusan rapat.
Tergolong Pungli
Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Tana Toraja Kompol Jacob Lobo menilai, kebijakan sekolah itu sudah tergolong pungutan liar.
"Pada dasarnya , semua pungutan yang dilakukan di sekolah itu tidak dibenarkan, kecuali ada hasil kesepakatan melalui komite sekolah,” kata Jacob.
Baca: Daftar Harga Terbaru HP Samsung Bulan Agustus 2019 dari Harga Rp 1,6 Juta hingga Rp 22,4 Juta
Baca: Kisah Soekarno Pernah jadi Target Penembakan Saat Salat Idul Adha, Pelakunya Kenal Baik
Dia menjelaskan, ada perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Jika pengumpulan dana dengan batasan nominal maka itu adalah Pungli.
"Sementara jika pengumpulan dana yang dilakukan itu tidak bersifat menetapkan batasan besaran nominal dan sifatnya sukarela maka itu kategorinya sumbangan," ujar Jacob.(tribuntoraja.com)