Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KLHS RTRW Sidrap Jaring Isu Penataan Ruang, Ini Maksudnya

Penjaringan isu-isu strategis ini turut dihadiri tim ahli dari Puslitbang Lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian

Penulis: Darullah | Editor: Imam Wahyudi
Darullah/tribunparepare.com
Pelaksanaan kegiatan penjaringn isu di Kabupaten Sidrap, Rabu (7/8/2019). 

TRIBUN-SIDRAP.COM, SIDRAP - Tim Pokja Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (KLHS RTRW) Sidrap, melaksanakan penjaringan isu-isu strategis terkait dengan penataan ruang.

Kegiatan ini digelar di Aula SKPD Sidrap, Rabu (7/8/2019) siang.

Acara dibuka oleh Kabid Litbang Bappeda, Fandy Anshary, dan dihadiri perwakilan OPD/SKPD, para camat, kades/lurah, tokoh masyarakat, dan LSM pemerhati lingkungan.

Penjaringan isu-isu strategis ini turut dihadiri tim ahli dari Puslitbang Lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LP2M) Universitas Hasanuddin Makassar, dipimpin Prof Dr Ir A M Imran. Mereka sekaligus tampil sebagai narasumber.

KLHS merupakan syarat utama penyusunan Perda RTRW.

Sebagaimana diketahui tahun 2018 lalu, telah dilakukan revisi RTRW, dan tahun ini dilaksanakan penyusunan KLHS RTRW.

Dikatakan Fandy dalam sambutan pembukaannya, dokumen RTRW Kabupaten Sidrap sudah ada sejak tahun 2012.

"Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidrap periode 2012-2032, telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012," ungkapnya,

Lanjut disampaikannya, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan dilakukan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (PK RTRW) Kabupaten dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

"Atas dasar itulah, mengingat usia RTRW kita sudah melebihi 5 tahun sejak di Perdakan, sehingga pada tahun 2016 yang lalu, dibentuklah Tim Peninjauan Kembali (PK) untuk melakukan review atas dokumen RTRW Kabupaten Sidrap," papar Fandy.

Ada beberapa pertimbangan selain amanat regulasi, imbuh Fandy, yang mendasari perlunya untuk segera dilakukan Peninjauan Kembali dokumen RTRW.

"Salah satunya karena perubahan lingkungan strategis, atau perubahan kebijakan nasional, dan daerah yang mempengaruhi pembangunan dan pemanfaatan ruang kota atau internal kota, yang telah mewarnai pembangunan di Kabupaten Sidrap," terangnya.

"Dan beberapa di antaranya, tidak tercantum di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidrap yang telah ditetapkan sebelumnya," lontarnya.

Sementara Ketua Tim Ahli, Prof A M Imran mengatakan, KLHS RTRW merupakan dokumen wajib yang harus disusun seiring dilakukannya revisi RTRW.

Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan instrumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved