Ketua DPRD Makassar Berganti Setelah Pelantikan Legislator Terpilih
Aru sapaan Ketua Karang Taruna Sulawesi Selatan ini akan digantikan oleh Ketua DPRD Makassar sementara.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Makassar Farouk M Betta sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar berakhir 9 September 2019 mendatang.
Aru sapaan Ketua Karang Taruna Sulawesi Selatan ini akan digantikan oleh Ketua DPRD Makassar sementara.
Begitu juga dengan jabatan ketua dan wakil ketua DPRD se-Sulawesi Selatan dari Partai Golkar.
"Ketua sementara menjabat setelah anggota DPRD terpilih dilantik. Tidak mesti petahana yang ketua sementara, boleh pendatang baru," kata Sekretaris Tim Seleksi (Timsel) DPD I Partai Golkar Sulsel, Muh Risman Pasigai, Rabu (7/8/2019).
Lolos Tahapan Terakhir, Jufri dan Hatta Segera Jadi Pejabat Kementerian
Kurangi Penggunaan Plastik, Polisi Pangkep Pakai Ini
Bupati Sidrap Kukuhkan Tim TPAKD, Ini Tugasnya
Risman menjelaskan, sesuai aturan Golkar, penentuan ketua dan wakil ketua DPRD sementara berdasarkan hasil pleno pengurus DPD II Partai Golkar kabupaten/kota yang dihadiri pengurus Golkar Sulsel.
"Begini, ketua DPRD sementara itu adalah pemenang pertama dan kedua dari semua anggota DPRD di Golkar," jelas Risman.
Wakil Ketua Bidang Media DPD II Partai Golkar Makassar Andi Aswadi mengatakan, rapat pleno untuk DPRD Makassar digelar malam ini. "Iya, malam ini pleno," kata Andi Aswadi kepada Tribun, Rabu (7/8/2019).
Sebelumnya, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Andi Bakti, menyatakan, penatikan legislator Makassar terpilih bakal digelar 9 September 2019 mendatang.
"Jadi tinggal menunggu pelimpahan dewan terpilih dari KPU. Pelantikan kami tetapkan 9 September," ujarnya.
Terpisah, Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar, menyatakan, penetapan legislator Makassar dilaksanakan setelah salinan putusan dari Mahkamah konstitusi (MK) ada.
Lolos Tahapan Terakhir, Jufri dan Hatta Segera Jadi Pejabat Kementerian
Kurangi Penggunaan Plastik, Polisi Pangkep Pakai Ini
Bupati Sidrap Kukuhkan Tim TPAKD, Ini Tugasnya
"Dan paling lambat dilaksanakan lima hari setelah salinan putusan diterima," kata Gunawan kepada Tribun, Rabu (7/8/2019).
Gunawan menjelaskan, meskipun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra telah mencabut gugatannya di MK, tapi kasusnya sudah terlanjur masuk.
"Jadi harus menunggu putusan MK. Kalau berdasarkan jadwal, mudah-mudahan besok sudah ada putusan MK," Gunawan menambahkan. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: