Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Gara-gara Mati Lampu Pengantin Wanita Habiskan Malam Pertama dengan Pria Lain, Suami Langsung Cerai

Gara-gara Mati Lampu Pengantin Wanita Habiskan Malam Pertama dengan Orang Lain, Suami Langsung Cerai

Editor: Mansur AM
NET
ILUSTRASI MATI LAMPU - Gara-gara Mati Lampu Pengantin Wanita Habiskan Malam Pertama dengan Orang Lain, Suami Langsung Cerai 

Ketika terjadi pemadaman listrik, Chanseng masuk ke rumah pengantin dan naik ke tempat tidur korban.

Pada saat itu, si pengantin pria sedang tertidur di atas meja luar rumahnya karena mabuk.

Si pengantin wanita pun mengira yang berada di atas tempat tidur adalah suaminya.

Mereka pun lantas berhubungan intim pada saat lampu masih mati.

Namun, alangkah terkejutnya ketika si pengantin wanita menyadari jika yang ada di tempat tidurnya bukan sang suami.

MENOHOK di ILC TV One, PLN Institusi Negara Bukan Pemuka Agama! Kok Jadi Pengikut Rocky Gerung?

Diusir, Cara Ratu Tisha Sekjen PSSI Perlakukan Suporter PSM Makassar, Ada yang Teriak Mafia

Jokowi Ancam Copot Sejumlah Jenderal, Inilah Mereka yang Bakal Kena dari TNI dan Polri

Wanita itu pun menjerit dan meminta tolong.

Chanseng yang tak sempat melarikan diri pun berhasil ditangkap.

Naasnya, setelah kejadian itu, si pengantin pria dan juga keluarganya pun menolak menantu baru mereka.

Keluarga sang pria meminta hubungan pernikahan mereka dibatalkan.

Sementara itu, tersangka mengakui ia telah melihat kesempatan untuk melakukan aksinya.

Dia pergi ke kamar pengantin dan pura-pura menjadi pengantin pria, sementara suaminya yang sebenarnya tertidur.

Media lokal melaporkan surat perintah penangkapan Chanseng menunjukkan, dia telah dikenai tuduhan pemerkosaan dengan pasal 239 KUHP Kamboja.

Chhoen Chanseng (tengah), pelaku pemerkosaan. (DAILY MAIL/ASIA WIRE)

MENOHOK di ILC TV One, PLN Institusi Negara Bukan Pemuka Agama! Kok Jadi Pengikut Rocky Gerung?

Diusir, Cara Ratu Tisha Sekjen PSSI Perlakukan Suporter PSM Makassar, Ada yang Teriak Mafia

Jokowi Ancam Copot Sejumlah Jenderal, Inilah Mereka yang Bakal Kena dari TNI dan Polri

Ia pun terancam hukuman 5-10 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Kepala Polisi provinsi Prey Veng, Pov Chyvy mengatakan, menurut interogasi, pelaku telah lama mencintai perempuan itu.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved