Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vonis Bebas Zugito, Peneliti ACC Sebut Hakim PN Makassar Keliru

"Sebagai penggiat antikorupsi, kami kaget atas Putusan bebas tersebut, kan sudah jelas dengan laporan dari BPK," ungkap Anggareksa, Selasa (6/8/2019)

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
Sanovra/tribun-timur.com
Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito), bersama sejumlah pengurus PWI, bertandang ke redaksi Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Minggu (4/8/19). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aktivis Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mengakui, hakim yang memvonis bebas Zulkifli Gani Otto alias Zugito, telah keliru.

Pasalnya kata peneliti ACC Anggareksa, vonis bebas Zugito dalam komersialisasi gedung PWI Sulsel itu, hakim tidak pahami laporan dari BPK terkait kerugian negara.

"Sebagai penggiat antikorupsi, kami kaget atas Putusan bebas tersebut, kan sudah jelas dengan laporan dari BPK," ungkap Anggareksa, Selasa (6/8/2019) malam.

Mbah Moen Meninggal, PPP Luwu Utara Berduka

8 Pejabat Pratama dan Administrator Parepare Dilantik, Ini Daftar Namanya

Ini Daftar Penghargaan dari Piala Indonesia kepada Tim dan Pemain

Sebelumnya, Kamis (1/8) lalu. Zulkifli atau Zugito, terdakwa kasus komersialisasi aset milik Pemprov Sulsel, divonis bebas hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar.

Anggareksa pun heran, atas keputusan majelis Hakim putuskan terdakwa Zugito untuk divonis bebas. Padahal, jelas-jelas hitungan kerugian negara dan laporan BPK.

"Bagaimana mungkin sudah ada laporan BPK agar tidak mendapatkan izin untuk melakukan komersialisasi, namun diputur lagi untuk tidak bersalah," ujar Anggareksa.

Untuk itu, ACC meminta agar Jaksa harus segera melakukan Kasasi dan membuat memori Kasasi yang baik, menjabarkan kekeliruan hakim dalam memutus perkara.

Mbah Moen Meninggal, PPP Luwu Utara Berduka

8 Pejabat Pratama dan Administrator Parepare Dilantik, Ini Daftar Namanya

Ini Daftar Penghargaan dari Piala Indonesia kepada Tim dan Pemain

"Lebih jauh ini akan jadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi, ini sudah nyata-nyata aset negara dikomersialisasi tapi pelakunya bebas," tegas Anggareksa

Diketahui, saat kasus ini ditangani Polda Sulsel tahun 2017. Zugito jadi tersangka, setelah komersialisasi aset milik Pemprov, dan negara dirugikan Rp. 1,6 Milyar lebih.

Akhir 2018, Zugito dikirim penyidik Polda ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Kemudian, menjalani beberapa sidang di PN Makassar, sejak awal tahun 2019.

Awal Juki 2019, pihak Jaksa menuntutnya dengan ancaman 4 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 1,6 Milyar, karena mengkomersialisasi gedung milik negara.

Tapi, permohonan tuntutan tersebut pun dianulir oleh Majelis Hakim, saat sidang di PN Makassar. Zugito pun divonis bebas, karena diaggap tidak terbukti. (*)

 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved