PDIP Sulsel: Belum Ada Sejarahnya Pencopotan Pejabat, Kepala Daerah Langsung Dimakzulkan
Karena objek angket yang dipersoalkan Pansus Angket bukan menjadi sebuah kebijakan strategis yang berdampak luas meresahkan masyarakat.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI) siap pasang badan terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abddulah dan Wakilnya Andi Sudirman Sulaiman, jika Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket melakukan pemakzulkan.
Menurut Ketua Fraksi PDIP Sulsel, Alimuddin dari beberapa fakta persidangan hak angket selama ini belum melihat ada pelanggaran yang terlalu signifikan.
Karena objek angket yang dipersoalkan Pansus Angket bukan menjadi sebuah kebijakan strategis yang berdampak luas meresahkan masyarakat.
Menurut Ketua Fraksi PDIP Sulsel, Alimuddin dari beberapa fakta persidangan hak angket selama ini belum melihat ada pelanggaran yang terlalu signifikan.
Karena objek angket yang dipersoalkan Pansus Angket bukan menjadi sebuah kebijakan strategis yang berdampak luas meresahkan masyarakat.
Musim Umrah 2019, 200 Jamaah Telah Terdaftar di Al Jasiyah
Danurwindo-Syamsuddin Umar Puji Wasit PSM vs Persija
Reaksi Nurdin Abdullah Dengar Agenda Sidang Hak Angket Selesai
"Kriteria angket itu yang berdampak luas kepada masyarakat. Apakah panitia Angket menemukan pelanggaran sifatnya kebijakan meresahkan masyarakat tidak ada," tegasnya.
Jika angket mempersoalkan SK 193 pelantikan eselon III dan IV, itukan sudah dievaluasi Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara.
.
Lalu poin kedua terkait masalah mutasi dari pemerintah daerah ke Provinsi, yang dijadikam objek angket. Menurut dia keterangan saksi dari Badan Kepegawai Daerah (BKD) sudah sangat jelas.
Saksi BKD mengatakan jika mutasi ASN dari Kabupaten ke Provinsi bukan hanya terjadi di Bulukumba, tetapi ada dari beberapa daerah lain, bahkan diluar dari provinsi.
Musim Umrah 2019, 200 Jamaah Telah Terdaftar di Al Jasiyah
Danurwindo-Syamsuddin Umar Puji Wasit PSM vs Persija
Reaksi Nurdin Abdullah Dengar Agenda Sidang Hak Angket Selesai
Itu pun kata dia mutasi ASN ke lingkup Pemprov Sulsel untuk mengisi kekurangan ASN di Pemprov, karena dari catatan ada sekitar 1000 ASN memasuki masa pensiun.
Begitu pun dengan ncopotan tiga pejabat tinggi pratama, Jumras, Hatta dan Lutfie Nastir itu tidak sesuai prosedur, kalau keberatan maka rananya bisa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (TPUN).
"Kalau ada yang tidak setuju dengan pencopotan itu rananya TPUN," tuturnya.
Menurutnya sampai saat ini belum ada sejarah kepala daerah dimasukzulkan karena melakukan pencopotan kepada OPD tertentu. (*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Rekomendasi untuk Anda