Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sebut Pemkab Takalar Terburu-buru Gabungkan OPD

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menyayangkan kelalaian Pemkab Takalar hingga mengorbankan hak 500-an ASN.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
ari maryadi/tribungowa.com
Wakil Bupati Takalar Ahmad Daeng Sere menyampaikan arahan kepada ASN di Halaman Kantor Bupati Takalar, Senin (5/8/2019) pagi 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Takalar Sulaiman Rate Daeng Laja menilai, keterlambatan pembayaran gaji mesti menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Kabupaten Takalar.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menyayangkan kelalaian Pemkab Takalar hingga mengorbankan hak 500-an ASN.

"Ini harus jadi pembelajaran bagi Pemerintah daerah (Takalar), karena ini merugikan banyak ASN," katanya ketika dikonfirmasi Tribun Timur, Senin (5/8/2019).

 Jelang HUT RI, Bupati Mamasa Minta ASN Jadi Popor Kebersihan

TRIBUNWIKI: Mengenal Silas Papare, Pahlawan dari Timur Indonesia

Tujuh Caleg Terpilih Golkar Toraja Bakal Diusul Jadi Calon Ketua DPRD

Sulaiman menilai, Pemkab Takalar terkesan terburu-baru dalam menerapkan kebijakan penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Semestinya kebijakan tersebut diterapkan dengan pengkajian mendalam, termasuk penyiapan berbagai administrasi kelengkapannya agar tidak mengorbankan ASN.

"Pemerintah daerah terlalu terburu-buru untuk melakukan penggabungan OPD, karena ini merugikan banyak ASN," ujarnya.

Sulaiman yang membidangi ekonomi dan keuangan menilai, Pemkab Takalar semestinya tidak perlu menunggu empat hari untuk mencairkan hak ASN.

 Jelang HUT RI, Bupati Mamasa Minta ASN Jadi Popor Kebersihan

TRIBUNWIKI: Mengenal Silas Papare, Pahlawan dari Timur Indonesia

Tujuh Caleg Terpilih Golkar Toraja Bakal Diusul Jadi Calon Ketua DPRD

Menurutnya, Pemkab Takalar semestinya sigap mencari solusi demi menyalurkan gaji para ASN dari OPD baru. Solusi tersebut dengan tidak melanggar regulasi.

"Pemerintah daerah harusnya cari solusi dengan tidak melanggar aturan. Bagaimana supaya ASN yang 500 orang itu dibayarkan gajinya."

"Pemerintah daerah mencarikan solusi yang tidak melanggar aturan dan tidak melanggar regulasi," tandasnya.

Cair Hari Ini

Gaji aparatur sipil negera (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar akhirnya mulai dibayarkan pada Senin (5/8/2019) hari ini.

Setelah menunggu selama empat hari, penantian panjang 500-an ASN Takalar akhirnya berakhir. Hak para ASN ini mulai dibayarkan melalui rekening.

"Alhamdulillah sudah cair. Kita sudah bayarkan mulai hari ini," kata Wakil Bupati Takalar, Ahmad Daeng Se're kepada Tribun, Senin (5/8/2019).

Pria yang akrab disapa Aji Dede ini melanjutkan, pencairan gaji ASN tersebut disampaikan usai apel pagi di Kantor Bupati Takalar.

Aji Dede mengakui, jika kebijakan penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) ini menyebabkan adanya keterlambatan gaji bagi ASN.

 Jelang HUT RI, Bupati Mamasa Minta ASN Jadi Popor Kebersihan

TRIBUNWIKI: Mengenal Silas Papare, Pahlawan dari Timur Indonesia

Tujuh Caleg Terpilih Golkar Toraja Bakal Diusul Jadi Calon Ketua DPRD

"Saya instruksikan (pencairan gaji) pada apel tadi. Ini perintah Bupati dan Wakil Bupati," imbuh Aji Dede.

Aji Dede menilai, semestinya ada pemberian sanksi atas keterlambatan gaji ini. Sanksi itu diberikan kepada OPD terkait.

Hanya saja, Dedi menyebut jika pemberian sanksi merupakan wewenang Bupati Takalar.

"Iya harus ada sanksi, tapi itu kebijakan Bupati. Sanksi kepada OPD yang terkait," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Takalar Syamsari Kita belum memberikan tanggapan soal ada keterlambatan gaji ASN selama empat hari ini.

Hingga berita ini diturunkan, Tribun Timur telah mencoba mengonfirmasi via telepon dan pesan Whatsapp, namun belum mendapat respon. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved