Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

83 Orang Anak Tersandung Hukum di Lutra

Sebelumnya, Luwu Utara menerima penghargaan KLA tingkat Pratama, tahun ini naik kelas dengan menerima KLA tingkat Madya.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
Ilustrasi
Ilustrasi kekerasan fisik 

Pelaku yang merupakan seorang pria berinisial MD (40), kemudian diringkus aparat kepolisian dari Tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara.

MD ditangkap atas laporan telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Syamsul Rijal, menuturkan, pencabulan terjadi pada tanggal 10 Juli 2019.

Ketika itu korban bersama temannya tengah bermain di sekitar rumah pelaku.

Kemudian pelaku memanggil korban masuk ke dalam rumah dan melakukan pencabulan.

Korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atas perbuatannya itu. (*)

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Mantan Komandan Banser Siap Tarung di Musda KNPI Bulukumba

Pansus Angket DPRD Sulsel, Selle KS Dalle: Besok Pemeriksaan Terakhir

Nurhaena Asal Maccini Gusung Bersyukur Dapat Rezeki Hadiah Umroh Tora Moka Sruput Rejeki

Polres Maros Utus 46 Kontingen Ikuti Pertikara di Balocci Pangkep

Sukri Sappewali Isyaratkan Dukung Tomy Satria Maju di Pilkada Bulukumba

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved