83 Orang Anak Tersandung Hukum di Lutra
Sebelumnya, Luwu Utara menerima penghargaan KLA tingkat Pratama, tahun ini naik kelas dengan menerima KLA tingkat Madya.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, baru-baru ini kembali meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).
Penghargaan itu merupakan yang ketiga kalinya diraih Luwu Utara.
Mantan Komandan Banser Siap Tarung di Musda KNPI Bulukumba
Pansus Angket DPRD Sulsel, Selle KS Dalle: Besok Pemeriksaan Terakhir
Nurhaena Asal Maccini Gusung Bersyukur Dapat Rezeki Hadiah Umroh Tora Moka Sruput Rejeki
Polres Maros Utus 46 Kontingen Ikuti Pertikara di Balocci Pangkep
Sukri Sappewali Isyaratkan Dukung Tomy Satria Maju di Pilkada Bulukumba
Sebelumnya, Luwu Utara menerima penghargaan KLA tingkat Pratama, tahun ini naik kelas dengan menerima KLA tingkat Madya.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, menerima piagam penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) RI, Yohana Tembesi di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Selasa (23/7/2019) lalu.
Usai menerima penghargaan, Indah Putri mengatakan, perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi pelecehan, dan gangguan lain adalah tanggung jawab bersama.
Walau demikian, pemerintah daerah tetap melakukan berbagai upaya agar hak anak dapat terwujud secara paripurna di Luwu Utara.
Baik dengan melahirkan kebijakan berupa Perda perlindungan, ataupun upaya pelibatan seluruh pihak, agar berperan aktif menjadi bodyguard terhadap anak dari perlakuan yang menyimpang, aktivitas eksploitasi, dan tindakan kekerasan termasuk bullying.
Hanya saja, belum diketahui apa indikator sebuah daerah dikatakan layak anak.
Pasalnya, pada tahun 2018, sebanyak 83 anak di bawah umur menjadi korban dan pelaku kekerasan di Luwu Utara.
Lalu pada periode Januari-Juli tahun 2019, sudah 35 anak tersandung kasus hukum di daerah bertajuk Bumi Lamaranginang.
Jumlah tersebut berdasarkan data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Reskrim (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara.
"Sudah ada 35 anak di Luwu Utara menjadi korban, maupun pelaku kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2019 dan 83 tahun 2018 lalu," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu Utara, Bripka Yuliany, Minggu (4/8/2018).

Yuliany membeberkan, ada beberapa jenis kekerasan terhadap anak yang dilaporkan, seperti kekerasan fisik, psikis maupun seksual.
"Yang paling banyak dilaporkan terjadi terhadap anak-anak adalah kasus pencabulan, peganiayaan serta persetubuhan," katanya.
Kasus kekerasan terhadap anak yang terbaru terjadi di Dusun Labalubu, Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.