VIDEO : Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Daftar G, Begini Penjelasan Polres Maros
Hal tersebut disampaikan Kaurbin Ops Satresnarkoba Polres Maros, Iptu Doris Hadiana, Jumat (2/8/2019).
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros terus melakukan pengembangan, pasca berhasil mengungkap peredaran ribuan butir obat daftar G.
Hal tersebut disampaikan Kaurbin Ops Satresnarkoba Polres Maros, Iptu Doris Hadiana, Jumat (2/8/2019).
Obat daftar G tersebut, diamankan dari pria bernama Abdul Haris (35).
Unhas Larang Mahasiswa Keluarkan Biaya Jelang Program Studi Diselesaikan
Kemenristek Dikti Janji Tingkatkan Mutu PT Swasta di Sulsel
Jadwal Pilkades Belum Jelas di 25 Desa di Pangkep
Seorang pria pengangguran yang bermukim di Dusun Batulappara, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Maros.
Saat diamankan, polisi menemukan obat daftar G model Y, dengan kemasan siap edar.
Jumlahnya mencapai 902 saset, yang berisi 4.512 butir.
Obat yang peredarannya harus sesuai petunjuk dokter itu, rencananya diedarkan kepada pemuda dan pelajar di Maros.
Harganya pun relatif terjangkau, untuk pasaran pemuda dan pelajar.
Unhas Larang Mahasiswa Keluarkan Biaya Jelang Program Studi Diselesaikan
Kemenristek Dikti Janji Tingkatkan Mutu PT Swasta di Sulsel
Jadwal Pilkades Belum Jelas di 25 Desa di Pangkep
Setiap paket, hanya dijual Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.
Saat ini, Abdul Haris beserta ribuan barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Maros, guna proses hukum lebih lanjut.
Seperti apa penjelasan Polres Maros, berikut videonya.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: