Jika Telah Meninggal dan Berqurban, Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Jika Telah Meninggal dan Berqurban, Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Jika Telah Meninggal dan Berqurban, Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
TRIBUN-TIMUR.COM,- Bentar lagi hari raya Qurban, apa kamu sudah mempersiapkan hewan qurban?
Hari Raya Idul Adha disebut juga hari raya kurban.
Baca: Diari Merah Putih Almarhuma Aurel Tulis Latihan Terakhir Ayah Sebut Ada Teror Sadis Senior
Baca: Siapa Akan Dipilih Ayu Ting Ting? Dua Pria Ini Sangat Masuk Kriterianya, Shaheer Sheikh Apalagi
Baca: Ayu Dewi Sahabat Olga Ingin Tutup Sumur Usai Lahiran, Alasan Mantan Zumi Zola Itu Tidak Lazim
Baca: Beda Saat Bersama Ahmad Dhani Dulu, Liat Kelakuan Irwan Mussry ke Keluarga Besar Maia Estianty\
Baca: BANDINGKAN Kekayaan Jennifer Jill Istri Ajun & Raffi Ahmad Suami Nagita Pembantu Sudah Beda Jumlah
Baca: Lala Banjir Air Mata Cerita, TERNYATA Rafathar Sering Sedih di Sekolah Karena Raffi Ahmad Nagita
Baca: RAMALAN ZODIAK Sabtu 3 Agustus 2019 Besok: Scorpio Khawatir & Pisces Dapat Kabar Buruk
Pada hari raya itu, bagi yang mampu akan berkurban hewan sesuai dengan tuntunan Islam.
Penyembelihan hewan kurban, dilakukan oleh Nabi Ibrahim saat turun perintah menyembelih anaknya, Ismail.
Kemudian Allah SWT menggantinya dengan domba.
Hari Raya Idul Adha, juga momentum umat Islam melaksanakan ibadah haji.
Sehingga Idul Adha kerap disebut hari raya Haji.
Kemudian, untuk penyembelihan hewan kurban, muncul pertanyaan bolehkah untuk orang yang sudah meninggal?
"Boleh, Hadisnya ada di Ibnu Majah nomor hadis 3221," kata Ustaz Adi Hidayat.
Nabi ketika berkurban dengan 100 ekor hewan mengatakan,
"Ya Allah mohon terima kurban ini dari Muhammad SAW, dari keluarga besar Muhammad, untuk umatnya Muhammad SAW."
Para ulama mengatakan, kalimat pertama Muhammad satu kurban untuk satu orang.
Itu sah dan boleh saja, berkurban satu hewan untuk satu orang.
Misalnya, ada lima orang dalam satu keluarga berkurban masing berkurban satu sapi.