Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Caleg PPP Makassar Terpilih Tak Bersalah, Busranuddin Baso Tika Tumbang

"Menetapkan, menolak laporan pelapor seluruhnya," kata pimpinan sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu serentak yang diketuai Abdul Hafid,

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar

"Caleg PPP Muliati, telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai ASN pada Juli 2018 lalu," ungkap Rahman, Rabu (31/7/2019) kemarin.

Saat pertamakali mengajukan permohonan pengunduran diri, Muliati menyampaikan langsung kepada Kepala Bidang KB/KR Perwakilan BKKBN Sulsel.

Setelah mendapat persetujuan dari Kabid BKKBN Sulsel, Muliati kemudian meneruskan ke Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel.

Rahman juga tak membantah tudingan jika Muliati, masih sempat menerima gaji setelah mengajukan permohonan diri.

Namun menurutnya, hal itu disebabkan karena sistem penggajian tidak otomatis berhenti saat pengajuan surat pengunduran diri.

Ini ada proses, tidak otomatis berhenti gaji pada saat mengajukan surat pengunduran diri. Gaji baru berhenti saat sudah ada surat resmi dari Badan Kepegawain Negara (BAKN) yang diterima pihak BKKBN," tegas Rahman.

Terkait persoalan gaji yang diterima Muliati setelah terbit Surat Keputusan dari BAKN, telah dikembalikan ke Bendahara Kantor BKKBN Sulsel.

"Gaji Oktober-Desember 2018 dan Januari-Februari 2019 semua telah dikembalikan Ibu Muliati. Karena aturannya seperti itu setelah terbit surat dari BAKN," ujarnya.(*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved