Pelantikan 1073 Pejabat di Karebosi Berdampak Hukum, Pj Walikota: Itu Sah!
"Setelah kami teliti, kerugian materil dan in materil itu sebesar Rp 3,91 triliun," katanya dalam keterangan Pers kepada awak media, di Kampus UPA
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pelantikan 1073 pejabat Pemkot Makassar berdampak pada kerugian materil dan inmateril.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Anti Korupsi, oleh Peneliti Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis menyebutkan, pelantikan pejabat di Tribun Karebosi mengarah pada potensi kerugian negara.
"Setelah kami teliti, kerugian materil dan in materil itu sebesar Rp 3,91 triliun," katanya dalam keterangan Pers kepada awak media, di Kampus UPA, Jl Tun Abdul Razak, Kamis (1/8/2019).
Menurutnya pejabat lama yang dikembalikan ke posisi semula, atas dugaan maladministrasi adalah pemicu dari kerugian negara.
Ramalan Zodiak Cinta Jumat 2 Agustus 2019: Taurus Pikirkan Pernikahan, Sagitarius Cobalah Bersabar
Pengahafal Alquran di Wajo dan Soppeng Dapat Santunan dari Masjid At-Taubah
Akhirnya Pemasok Ganja Jefri Nichol Ditangkap, Ternyata Teman SMP Sutradara Robby Ertanto
"Semisal Kadis Catatan Sipil yang ikut dianulir SK-nya, itu kan secara otomatis tandatangannya yang ada di Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan. Itu tidak sah secara administratif," katanya.
"Toh pejabat yang meneken itu selama ini tidak sah, dan akhirnya dianulir oleh kementrian," jelasnya.
Pihak yang bertanggung jawab atas kerugian materil dan in materil kata Lubis adalah Oh Wali kota Makassar Iqbal Suhaeb.
Kenapa Iqbal, karena Pj Wali kota Makassar yang bertanggung jawab setiap kebijakan yang terjadi didalam suatu tata pemerintahan.
Ia menambahkan jika pun tidak dilakukan pengembalian kerugian negara, bisa saja Pj Walikota Makassar akan berhadapan dengan hukum.
- Pj Walikota Tegaskan Sah!
Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suaeb menyebut pejabat yang dilantik oleh wali kota sebelumnya masih sah.
Mereka pun tidak harus mengembalikan tunjangan usai dikembalikan ke jabatan sebelumnya.
Ramalan Zodiak Cinta Jumat 2 Agustus 2019: Taurus Pikirkan Pernikahan, Sagitarius Cobalah Bersabar
Pengahafal Alquran di Wajo dan Soppeng Dapat Santunan dari Masjid At-Taubah
Akhirnya Pemasok Ganja Jefri Nichol Ditangkap, Ternyata Teman SMP Sutradara Robby Ertanto
"Dianggap melanggar setelah terbitnya surat Menteri Dalam Negeri. Sebelumnya itu dianggap sah," katanya.
Surat dari Mendagri kata Iqbal bersifat instruktif. Sehingga menurutnya, apabila tidak dilaksanakan baru dianggap melakukan pelanggaran, khususnya pejabat yang dilantik Danny.
"Nanti muncul surat ini surat Mendagri. Perintah, kalau tidak dilaksanakan dianggap melanggar," jelasnya.
Lebih lanjut Iqbal menekankan, seluruh pejabat yang telah dikembalikan ke jabatan semula adalah pejabat yang sah di jabatan sebelumnya kala dilantik Danny. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: