Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah : SK 193 Terbit Saat Saya Cuti Umrah

Sidang digelar di lantai 8 Gedung DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (01/08/2019) dengan menghadirkan Gubernur Sulawesi Selatan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
saldy/tribun-timur.com
Suasana di depan ruang sidang hak angket DPRD Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penerbitan Surat Keputusan (SK) terhadap mutasi atau promosi jabatan 193 pejabat eselon III dan IV dan SK juga menjadi salah satu poin yang dipertanyakan dalam sidang Angket di DPRD Sulsel.

Sidang digelar di lantai 8 Gedung DPRD Sulsel Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (01/08/2019) dengan menghadirkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Di hadapan pansus, Nurdin Halid menjelaskan mengenai SK 193 yang menjadi polemik benar ditandangani oleh Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

"SK 193 ini lahir disaat saya cuti. Saya lagi cuti menunaikan umrah . Jadi segala tanggung jawab dibebankan kepada wagub," kata Nurdin Abdullah di ruang sidang.

TRIBUNWIKI: Profil Lee Jong Suk, Dirumorkan Pacaran dengan Kwon Nara

Gubernur:KPK Sudah Perintahkan Kami untuk Perbaiki SK Pokja

Hasil Liga 1 2019: Hujan Kartu Merah, PSM Makassar Keok di Kandang Bali United, Siapa di Puncak?

Namun Mantan Bupati Bantaeng ini setelah ada hasil investigasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Pemberdayaagunan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Reformasi Birokrasi melalui Dirjen Otonomi Daerah.

Maka SK 193 itu dibatalkan, karena penandatangan bertetangan dengan undang undang nomor 24 tahun 2014 yang menyebutkan Wakil Gubernur tidak punya kewenangan untuk menandatangi SK.

Perbaikan itu melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh tim kinerja pemerintah. "Karena saya sebagai pejabat saya menandatangi itu. Dan saya menganggap sudah selesai," tuturnya.

Tapi SK ini sah secara hukum karena sudah ditandangi, dan tidak mengkalarifikasi yang ditandatangani Pak Gub. Di dalam SK juga mengatakan SK ini dicabut. Berarti tidak melaksanakan perintah menteri?

"Komitmen kita terhadap Dirjen otoda diminta untum menjalankan apa yang ada . Dimana kita akan lakukan evaluasi dalam waktu tiga bulan. Kita sebenanrnya hanya menyempurnakan," jawab Gubernur.

Ini akan dilalukan evaluasi tiga bulan. Tim penilai akan melakukan evaluasi dan penempatan sesuai dengan tempatnya.

TRIBUNWIKI: Profil Lee Jong Suk, Dirumorkan Pacaran dengan Kwon Nara

Gubernur:KPK Sudah Perintahkan Kami untuk Perbaiki SK Pokja

Hasil Liga 1 2019: Hujan Kartu Merah, PSM Makassar Keok di Kandang Bali United, Siapa di Puncak?

"Saya bersama pak wagub kasian, sudah dilantik lanhsung diganti. Dan tidak apa nanti tiga bulan," tuturnya.

#Pencopotan Jumras : Gubernur : Bahaya Kalau Tidak Dicopot

Mendengar pertanyaan Nurdin, Anggota Pansus lainnya, Imran Tenritata Amin Syam langsung memotong jawaban terperiksa.

"Berarti ada kebijaksanaan dan toleransi. Bagaimana dengan nasib tiga pejabat tinggi pratama. Apakah pencopotan Jumras, Lutfie dan Hatta dijalankan sudah sesuai penegakan ASN," kata Imran.

Ketiga pejabat yang dicopot tersebut yaitu eks Kepala Biro Umum M Hatta, Eks Kepala Biro Pembangunan Jumras, dan Inspektorat Lutfie Natsir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved