Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Ketua PWI Divonis Bebas oleh Hakim PN Makassar

Mantan ketua PWI Sulsel ini divonis bebas dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Terdakwa kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh alias Zugito, saat mengikuti sidang pembacaan putusan oleh hakim di PN Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Zulkifli Gani Ottoh alias Zugito, terdakwa dugaan kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel, divonis bebas, Kamis (1/8/2019) petang.

Mantan ketua PWI Sulsel ini divonis bebas dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Jl RA. Kartini.

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim, Widiarso membacakan materi putusan vonis tersebut secara bergantian di ruang sidang Bagir Manan, PN Kota Makassar.

Nikita Mirzani Pamer Tiket Kelas Bisnis Liburan ke Paris, Padahal Polisi Sudah Ingatkan Jangan Pergi

DÈS by D&C Siapkan 200 Item di Tea Party in Fashion Wonderland The Rinra, Harga Mulai Rp 739 Ribu

Pemkab Bulukumba Bakal Fokuskan APBD 2020 untuk Penyelesaian Jembatan Bialo

Pasalnya, dalam materi putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan, dalam putusan tersebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari tersebut, dinilai tidak terbukti.

Karena hal tersebut merujuk dari kasus sebelumnya, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Zugito tidak bisa dibuktikan. Hal itu berdasarkan bukti dan fakta yang ada.

Dimana aset Pemerintah Provinsi Sulsel berupa gedung yang disewakan terdakwa, yakni terletak di Jl AP Pettarani nomor 31 disepakati oleh pemilik lahan, Pemprov.

Maka, menimbang unsur pokok ketentuan Pasal 31 ayat 3, UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah pada UU nomor 20 tahun 2001, itu menyalahgunakan wewenang.

Nikita Mirzani Pamer Tiket Kelas Bisnis Liburan ke Paris, Padahal Polisi Sudah Ingatkan Jangan Pergi

DÈS by D&C Siapkan 200 Item di Tea Party in Fashion Wonderland The Rinra, Harga Mulai Rp 739 Ribu

Pemkab Bulukumba Bakal Fokuskan APBD 2020 untuk Penyelesaian Jembatan Bialo

"Dalam undang-undang nomor 20 tersebut soal kedudukan, maka itu majelis hakim mempertimbangkan tuntutan dan dakwan tersebut," kata Majelis Hakim, Widiarso.

Pasalnya di agenda sidang sebelumnya, terdakwa Zugito dituntut oleh JPU dalam pembacaan tuntutan 4 Juli 2019, dituntut dan terancam hukuman 4 tahun 6 bulan.

Tapi usai mempertimbangkan dakwaan dalam sidang lanjutan ini, unsur melawan hukum yang didakwaan terhadap Zugito dinilai majelis Hakim tidak bisa dibuktikan.

"Pasal subsider dan primer yang didakwa itu, majelis berpendapat tidak terbukti sah dan meyakinkan. Sehingga terdakwa harus dibebaskan," ujar Majelis Hakim, Widiarso.

Nikita Mirzani Pamer Tiket Kelas Bisnis Liburan ke Paris, Padahal Polisi Sudah Ingatkan Jangan Pergi

DÈS by D&C Siapkan 200 Item di Tea Party in Fashion Wonderland The Rinra, Harga Mulai Rp 739 Ribu

Pemkab Bulukumba Bakal Fokuskan APBD 2020 untuk Penyelesaian Jembatan Bialo

Sevara terpisah, Kuasa Hukum Zugito, Faisal Silenang mengaku, mengingat rasa keadalian dan kebenaran majelis hakim konsisten pada aturan hukum berlaku.

"Itu kita bisa lihat pada hari ini saat sidang tadi, ini adalah wajar dan tepat, berdasar hukum ketika majelis hakim mengatakan bebaskan Zugito," ungkap Faisal Silenang.

Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan Zugito tersangka karena dianggap sudah menyewa atau mengkomersialisasi set milik Pemprov Sulsel, di Jl AP Pettarani.

Diduga, uang penyewaan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga itu perbuatannya telah merugikan negara sebesar 1.634.396.336 Milyar. (*)

 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved