Eks Ketua PWI Divonis Bebas oleh Hakim PN Makassar
Mantan ketua PWI Sulsel ini divonis bebas dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Zulkifli Gani Ottoh alias Zugito, terdakwa dugaan kasus komersialisasi gedung PWI Sulsel, divonis bebas, Kamis (1/8/2019) petang.
Mantan ketua PWI Sulsel ini divonis bebas dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Jl RA. Kartini.
Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim, Widiarso membacakan materi putusan vonis tersebut secara bergantian di ruang sidang Bagir Manan, PN Kota Makassar.
Nikita Mirzani Pamer Tiket Kelas Bisnis Liburan ke Paris, Padahal Polisi Sudah Ingatkan Jangan Pergi
DÈS by D&C Siapkan 200 Item di Tea Party in Fashion Wonderland The Rinra, Harga Mulai Rp 739 Ribu
Pemkab Bulukumba Bakal Fokuskan APBD 2020 untuk Penyelesaian Jembatan Bialo
Pasalnya, dalam materi putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan, dalam putusan tersebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari tersebut, dinilai tidak terbukti.
Karena hal tersebut merujuk dari kasus sebelumnya, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Zugito tidak bisa dibuktikan. Hal itu berdasarkan bukti dan fakta yang ada.
Dimana aset Pemerintah Provinsi Sulsel berupa gedung yang disewakan terdakwa, yakni terletak di Jl AP Pettarani nomor 31 disepakati oleh pemilik lahan, Pemprov.
Maka, menimbang unsur pokok ketentuan Pasal 31 ayat 3, UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah pada UU nomor 20 tahun 2001, itu menyalahgunakan wewenang.
Nikita Mirzani Pamer Tiket Kelas Bisnis Liburan ke Paris, Padahal Polisi Sudah Ingatkan Jangan Pergi
DÈS by D&C Siapkan 200 Item di Tea Party in Fashion Wonderland The Rinra, Harga Mulai Rp 739 Ribu
Pemkab Bulukumba Bakal Fokuskan APBD 2020 untuk Penyelesaian Jembatan Bialo
"Dalam undang-undang nomor 20 tersebut soal kedudukan, maka itu majelis hakim mempertimbangkan tuntutan dan dakwan tersebut," kata Majelis Hakim, Widiarso.
Pasalnya di agenda sidang sebelumnya, terdakwa Zugito dituntut oleh JPU dalam pembacaan tuntutan 4 Juli 2019, dituntut dan terancam hukuman 4 tahun 6 bulan.
Tapi usai mempertimbangkan dakwaan dalam sidang lanjutan ini, unsur melawan hukum yang didakwaan terhadap Zugito dinilai majelis Hakim tidak bisa dibuktikan.
"Pasal subsider dan primer yang didakwa itu, majelis berpendapat tidak terbukti sah dan meyakinkan. Sehingga terdakwa harus dibebaskan," ujar Majelis Hakim, Widiarso.
Nikita Mirzani Pamer Tiket Kelas Bisnis Liburan ke Paris, Padahal Polisi Sudah Ingatkan Jangan Pergi
DÈS by D&C Siapkan 200 Item di Tea Party in Fashion Wonderland The Rinra, Harga Mulai Rp 739 Ribu
Pemkab Bulukumba Bakal Fokuskan APBD 2020 untuk Penyelesaian Jembatan Bialo
Sevara terpisah, Kuasa Hukum Zugito, Faisal Silenang mengaku, mengingat rasa keadalian dan kebenaran majelis hakim konsisten pada aturan hukum berlaku.
"Itu kita bisa lihat pada hari ini saat sidang tadi, ini adalah wajar dan tepat, berdasar hukum ketika majelis hakim mengatakan bebaskan Zugito," ungkap Faisal Silenang.
Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan Zugito tersangka karena dianggap sudah menyewa atau mengkomersialisasi set milik Pemprov Sulsel, di Jl AP Pettarani.
Diduga, uang penyewaan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga itu perbuatannya telah merugikan negara sebesar 1.634.396.336 Milyar. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: