Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ratu Tisha Minta Maaf, Isdar Yusuf: Kami Terima Namun Proses Pelaporan Tetap Jalan

Saat ditelepon, bunyi nomor yang Anda hubungi tidak aktif terdengar. Tak berhenti di situ, usai Magrib, kembali dihubungi, dan akhirnya diangkatnya.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ratu Tisha Sekjen PSSI Tunda Final Piala Indonesia PSM vs Persija1 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejak siang hari, Selasa (30/7/2019) telepon seluler advokat, Muhammad Isdar Yusuf tampak sibuk.

Pesan melalui WhatsApp yang dikirim awak media Tribun Timur, berisi unduhan headline koran digital Tribun Timur berjudul 'PSM Gugat Sekjen PSSI' tak ditanggapi, padahal dua tanda centang sudah membiru.

Saat ditelepon, bunyi nomor yang Anda hubungi tidak aktif terdengar. Tak berhenti di situ, usai Magrib, kembali dihubungi, dan akhirnya diangkatnya.

VIDEO : Suasana Keberangkatan 162 JCH Kloter 34 Maros ke Asrama Haji Sudiang

Warga Tolak Rencana Pemagaran Jalan Cendrawasih Lorong 29, Ini Penjelasan Kapendam XIV Hasanuddin

Kadisdik Gowa: Ichsan Yasin Limpo Pahlawan Pendidikan

Tanpa basa basi, ia menjelaskan prihal permohonan maaf Ratu Tisha.

Sebelumnya, Isdar sudah mendapatkan kabar tersebut dari salah satu media online terpercaya Tanah Air.

Dalam berita tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Ratu Tisha meminta maaf kepada kepada suporter yang kecewa dengan keputusan PSSI yang menunda final leg kedua Piala Indonesia.

"Saya baca, ia mengatakan mohon maaf apabila ada tutur kata dirinya yang salah. Satu sisi ia percaya dengan Panpel PSM, sehingga pertandingan tunda leg kedua tetap digelar di Makassar," ujarnya.

"Nah, di situ sudah menganjal. Percaya panpel kok laga ditunda," jelasnya menambahkan.

Bila melihat secara hukum, dalam pidana boleh saja minta maaf.

"Ratu Tisha memohon maaf, tentunya kami dari advokat menerima secara manusiawi. Namun untuk proses hukum kita akan lanjutkan," kata pemilik kartu Peradi itu.

VIDEO : Suasana Keberangkatan 162 JCH Kloter 34 Maros ke Asrama Haji Sudiang

Warga Tolak Rencana Pemagaran Jalan Cendrawasih Lorong 29, Ini Penjelasan Kapendam XIV Hasanuddin

Kadisdik Gowa: Ichsan Yasin Limpo Pahlawan Pendidikan

Ini beralasan, mengingat Sekjen PSSI Ratu Tisha mewakili lembaga besar telah mengambil keputusan yang kurang terpuji.

Mengingat, keputusan menuda laga final tersebut, telah membuat PSM rugi material dan inmaterial.

"Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam organisasi besar PSSI," katanya.

Materi gugatan pun sudah disiapkan. Jika digugat secara perdata, maka pasal yang akan digunakan adalah pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Pasal ini berbunyi "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved