Ratu Tisha Minta Maaf, Isdar Yusuf: Kami Terima Namun Proses Pelaporan Tetap Jalan
Saat ditelepon, bunyi nomor yang Anda hubungi tidak aktif terdengar. Tak berhenti di situ, usai Magrib, kembali dihubungi, dan akhirnya diangkatnya.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ansar
Ditambah pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 ayat (1) dan (2).
"Itu kalau pidana. Kalau perdata tuntutan ganti rugi. Tapi bisa juga langsung dua-duanya digugat pidana dan perdata," jelas Isdar.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu menegaskan, yang pasti perbuatan Ratu Tisha sudah merugikan Makassar dan Sulsel serta dunia sepakbola Tanah Air.
"Terkait langkah selanjutnya, saya serahkan Prinsip hukum sudah tetap dijalankan. Walaupun ada jadwal ulang. Dikarenakan ada kerugian material dan immaterial," ujar Isdar.
Namun pemilik konsultan hukum Isdar Yusuf Law Office (IYLO) Makassar ini, masih menunggu konfirmasi manajemen PSM.
"Kami akan melanjutkan proses pelaporan ini atau tidak. Tergantung manajemen PSM," katanya. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: