Mau Maju Jalur Independent di Pilkada Luwu Timur ? Segini e-KTP Harus Dikumpulkan
Anggota KPU Luwu Timur Adam Safar mengatakan, bagi calon yang akan maju lewat jalur perseorangan, ia harus mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Anggota KPU Luwu Timur Adam Safar mengatakan, bagi calon yang akan maju lewat jalur perseorangan, ia harus mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekitar 18 ribu.
Pihak KPU masih mengacu ke Undang-Undang (UU) Pilkada nomor 10 tahun 2016.
Jumlah tersebut sama dengan 10 persen, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-2) Luwu Timur Pemilu 2019, sebanyak 189.449.
Alami Kerugiaan Ratusan Juta Rupiah, PSM Rencana Gugat Ratu Tisha
Caleg Terpilih DPRD Mamasa Belum Ditetapkan, Ini Alasannya
Wapres JK Turun Tangan Percepat Pemulangan Jenazah IYL dari Jepang ke Makassar
Wabup Toraja Utara: IYL Sosok Bertanggungjawab dan Tegas
DPTHP terdiri dari 96.523 laki-laki, dan 92.926 perempuan.
Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), diempat dapil sebanyak 746 TPS.
Tahapan Pilkada Luwu Timur, akan dimulai pada Oktober 2019.
Adapun bakal calon yang digadang maju yaitu Thorig Husler yang juga bupati petahana, dan Irwan Bachri Syam yang saat ini menjabat wakil bupati.
Husler menjabat Ketua DPD II Golkar Luwu Timur, sementara Irwan adalah Ketua Nasdem Luwu Timur.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Alami Kerugiaan Ratusan Juta Rupiah, PSM Rencana Gugat Ratu Tisha
Caleg Terpilih DPRD Mamasa Belum Ditetapkan, Ini Alasannya
Wapres JK Turun Tangan Percepat Pemulangan Jenazah IYL dari Jepang ke Makassar