Mahasiswi Diperas Teman Facebook Seusai Pamer Buah Dada Sambil Video Call WhatsApp, Kronologi
Mahasiswi diperas teman Facebook seusai pamer buah dada sambil video call WhatsApp, kronologi. Akibat terlalu mudah percaya kepada orang baru dikenal
CAP, kata Radiant, dilaporkan oleh orang tua korban kepada Polres Ponorogo.
"Tim kami sempat memburu sampai ke rumahnya tapi tidak ada, ternyata melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Gresik," katanya menerangkan.
Kepada polisi, pelaku menyebarkan video itu karena mengaku sakit hati.
Menurut keterangan pelaku, dia sakit hati karena korban menolak diajak untuk berhubungan badan.
Pelaku dan korban diketahui beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah maupun di tempat lain.
"Pelaku mengaku pernah melakukan di rumah pelaku, di sebuah hotel di Kota Batu dan di sebuah villa di Magetan," jelasnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
Selain pasal penyebaran konten asusila pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 joncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun, juga pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(*)