Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahasiswi Diperas Teman Facebook Seusai Pamer Buah Dada Sambil Video Call WhatsApp, Kronologi

Mahasiswi diperas teman Facebook seusai pamer buah dada sambil video call WhatsApp, kronologi. Akibat terlalu mudah percaya kepada orang baru dikenal

Editor: Edi Sumardi
HO
Ilustrasi video "panas" atau asusila. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahasiswi diperas teman Facebook seusai pamer buah dada sambil video call WhatsApp, kronologi.

Akibat terlalu mudah percaya kepada orang baru dikenalnya, seorang mahasiswi jadi korban kejahatan.

Dia diperas setelah melakukan perbuatan mesum.

Seorang mahasiswi berinisial M di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi korban pemerasan setelah nekat telanjang dada saat video call menggunakan aplikasi video call WhatsApp.

Semula M tergiur bayaran Rp 3 juta yang ditawarkan pelaku VT (21) yang dikenalnya dari media sosial Facebook.

Namun, itu ternyata hanyalah akal-akalan VT.

Yang terjadi kemudian malah sebaliknya, VT juga meminta sejumlah uang kepada M agar video call yang dia rekam tidak disebarluaskan.

Berikut 5 fakta kasus pemerasan tersebut:

1. Kenalan di Facebook

VT dan M berkenalan di Facebook pada Juni 2019.

Lalu mereka intens berkomunikasi hingga pada 3 Juli 2019, VT menjanjikan uang Rp 3 juta, jika M mau memperlihatkan tubuh bagian atasnya saat video call.

"Pelaku dan korban berkenalan di Facebook pada Juni 2019. Kemudian pada 3 Juli 2019 melakukan video call dengan janji dibayar Rp 3 juta. Kompensasinya korban memperlihatkan tubuh bagian atasnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Indra Krismayadi.

2. Dijanjikan uang Rp 3 juta

M mau menuruti kemauan VT untuk membuka baju saat video call pada 3 Juni 2019 lalu, karena tergiur janji VT yang akan memberikan yang sebesar Rp 3 juta.

Saat video call, M membuka baju bagian atas dan VT juga sempat melakukan onani.

Namun video call tidak berlangsung lama karena sambungan panggilan langsung terputus.

Ketika komunikasi itu dilakukan, pelaku merekam gambar tanpa sepengetahuan M.

3. Diancam dan meminta uang

Saat video call berlangsung, VT merekam tanpa sepengetahuan M, termasuk saat M membuka tubuh bagian atasnya hingga telanjang dada.

Kemudian, VT meminta sejumlah uang disertai ancaman gambar-gambar yang telah direkam akan disebarluaskan.

Karena malu, VT sempat mentrasnfer uang sebesar Rp 500.000 kepada pelaku.

4. Lapor polisI

Setelah mentransfer uang sejumlah Rp 500.000, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Indra Krismayadi mengatakan, pelaku kini diamankan di sel tahanan atas laporan polisi nomor: LP/B/386/VII/2019/Babel/SPKT tertanggal 11 Juli 2019.

Selain itu, pelaku yang kini berstatus tersangka diketahui sebagai residivis kasus pengancaman dan perusakan yang baru bebas beberapa bulan lalu.

Tersebar Video 'Panas' Siswi SMK

Gara-gara menolak berhubungan badan, video siswi SMK di Ponorogo, Jawa Timur yang nyaris tanpa busana disebar kekasihnya.

Polres Ponorogo pun menangkap pria pelaku.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, dikonfirmasi Senin (22/7/2019) mengatakan, pria berinisial CAP itu diamankan di rumah salah satu keluarganya di Gresik, Jawa Timur, Minggu (21/7/2019).

"Sudah ditangkap di Gresik. Pria ini adalah kekasihnya," katanya.

CAP, kata Radiant, dilaporkan oleh orang tua korban kepada Polres Ponorogo.

"Tim kami sempat memburu sampai ke rumahnya tapi tidak ada, ternyata melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Gresik," katanya menerangkan.

Kepada polisi, pelaku menyebarkan video itu karena mengaku sakit hati.

Menurut keterangan pelaku, dia sakit hati karena korban menolak diajak untuk berhubungan badan.

Pelaku dan korban diketahui beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah maupun di tempat lain.

"Pelaku mengaku pernah melakukan di rumah pelaku, di sebuah hotel di Kota Batu dan di sebuah villa di Magetan," jelasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Selain pasal penyebaran konten asusila pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 joncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun, juga pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved