Bos di Bank Pemerintah Tilep Uang Nasabah Rp 700 Juta, Anda Korban? Uangnya untuk Judi Online
Bos bank pemerintah tilep dana nasabah Rp 700 juta, Anda korban? Uangnya untuk judi online. Tak tanggung-tanggung, sekitar Rp 700 juta.
"Selisihnya mencapai Rp 784 juta," kata Shinto.
Polisi akhirnya menangkap kepala unit bank ini di kediamannya, di Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa.
Ia ditangkap tanpa perlawanan, Kamis (18/7/2019).
Setelah ditangkap Basiruddin Nurdin ditetapkan tersangka.
6. Ancaman denda Rp 10 miliar
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam 15 tahun penjara serta dendam sekurang-kurangnya Rp 10 Miliar.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahaan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
7. Dipakai untuk judi online
Saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Gowa, Basiruddin Nurdin mengaku uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana lain.
Ternyata, dia memanfaatkannya untuk judi online.
“Saya ambil uang dari brankas untuk main judi bola online," kata dia.
Basiruddin Nurdin mengaku ketagihan main judi.(*)