Rp 849 Juta Dana Bergulir Pemda Luwu Utara Macet di Kelompok Usaha
Hal tersebut disampaikan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dalam sebuah rapat paripurna di DPRD Luwu Utara awal pekan lalu.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pinjaman dana daerah atau dana bergulir yang dikelola Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Pemerintah Kabupaten (Pemda) Luwu Utara macet di sejumlah kelompok usaha.
Hal tersebut disampaikan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dalam sebuah rapat paripurna di DPRD Luwu Utara awal pekan lalu.
Indah Putri menyampaikan hal tersebut guna menjawab sejumlah pertanyaan anggota DPRD.
Padahal Sudah Siap Lari, Pencuri Ini Justru Kaget Setelah Lihat Foto Siapa Terpajang di Dinding
Ramalan Zodiak Minggu 28 Juli 2019, Taurus Ambil Keputusan & Aquarius Pentingkan Pekerjaan
Start di Kantor Biddokkes,NMAX-PCX Medical Community Turing Perdana ke Bili-bili
Indah Putri menuturkan, berdasarkan hasil inventarisasi atas piutang dana bergulir bagi kelompok usaha tahun 2006, 2009 dan 2010 kurang lebih Rp 849 juta
Dana tersebut dikategorikan dalam tiga kelompok.
Pertama kelompok aktif dan masih dapat ditagih kurang lebih Rp 264 juta.
Kedua kelompok tidak aktif dan masih berpotensi untuk ditagih kurang lebih Rp 228 juta.
"Dimana kelompok usaha masih diketahui keberadaannya dan masih berdomisili di Luwu Utara namun usaha telah ditutup," ujar Indah Putri.
Ketiga kelompok tidak aktif dan tidak berpotensi untuk ditagih kurang lebih Rp 356 juta.
Lanjut Indah Putri, berdasarkan hasil inventarisasi pihaknya melalui dinas terkait, telah melakukan berbagai upaya agar dana bergulir tersebut dapat dipulihkan.
Termasuk melakukan konsultasi dengan lembaga yang menangani penghapusan piutang negara/daerah
Padahal Sudah Siap Lari, Pencuri Ini Justru Kaget Setelah Lihat Foto Siapa Terpajang di Dinding
Ramalan Zodiak Minggu 28 Juli 2019, Taurus Ambil Keputusan & Aquarius Pentingkan Pekerjaan
Start di Kantor Biddokkes,NMAX-PCX Medical Community Turing Perdana ke Bili-bili
Bahwa piutang dana bergulir bagi kelompok usaha yang kadaluarsa dan tidak mungkin lagi untuk ditagih.
Dapat dilakukan penghapusan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
"Hasil konsultasi pada tanggal 9 Mei 2019 pada kantor Wilayah Direktorat Jenderal dan Lelang Negara di Palopo menyatakan bahwa, piutang bagi kelompok usaha yang tidak aktif dan tidak mungkin lagi untuk ditagih sejumlah kurang lebih Rp 356 juta," terang Indah Putri.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp