Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Kudus M Tamzil 2 Kali Terjerat Kasus Korupsi, KPK: Tuntutannya Sampai dengan Hukuman Mati

Bupati Kudus M Tamzil telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Editor: Arif Fuddin Usman
DOK TRIBUN JATENG
Bupati Kudus, M Tamzil saat diwawancarai. 

Selain M Tamzil, hakim juga menghukum dua terdakwa lain yaitu mantan Kepala Dinas Pendidilkan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Ruslin, yang divonis 1 tahun 6 bulan.

Satu terpidana lainnya adalah Direktur CV Gani and Son's, Abdulghani Auf, selama 2 tahun 2 bulan.

3. Terpilih Jadi Bupati Kudus 2018

Keluar dari penjara, Tamzil kembali maju sebagai bupati dalam Pilkada Kudus 2018. 

Ia berpasangan dengan Hartopo. 

Dalam Pilkada itu, Tamzil-Hartopo (Top) memenangi Pilkada setelah mengalahkan empat pasangan lainnya. 

Pasangan Top memeroleh suara sebanyak 213.990 atau 42,51 persen.

Menyusul kemudian pasangan Masan-Noor Yasin dengan perolehan 194.093 suara atau 38,55 persen.

Pada urutan ketiga ditempati pasangan Sri Hartini-Setia Budi Wibowo dengan perolehan 76.792 suara atau 15.25 persen.

Sementara pasangan Akhwan-Hadi Sucipto mendapat 11.151 suara atau 2.22 persen.

Urutan terakhir ditempati Nor Hartoyo-Junaidi yang memeroleh 7.393 suara atau 1.47 persen.

M Tamzil baru sekitar 10 bulan menjabat.(*)

(Tribunwow/Ananda Putri Octaviani)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati karena Sudah Dua Kali Terjerak Kasus Korupsi"

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved