Bupati Kudus M Tamzil 2 Kali Terjerat Kasus Korupsi, KPK: Tuntutannya Sampai dengan Hukuman Mati
Bupati Kudus M Tamzil telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Bupati Kudus M Tamzil 2 Kali Terjerat Kasus Korupsi, KPK: Tuntutannya Sampai dengan Hukuman Mati
TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Kudus M Tamzil terancam tuntutan hukuman mati, karena dua kali terjerat kasus korupsi.
Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Baca: Video: Kaca Bus Pemain Persija Pecah, Ofisial Tim Jadi Korban, Suporter PSM: Kami Bersama The Jak
Baca: Tips Kirim Foto di WhatsApp Agar Tidak Kabur atau Mengecil Ukuran Filenya! Begini Cara Praktisnya
Bupati Kudus M Tamzil telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Sekali lagi, tuntutan hukuman mati bisa dikenakan terhadap Bupati Kudus M Tamzil karena dirinya sudah dua kali terjerat kasus korupsi.
"Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspos karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Basaria.
Namun, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan belum bisa memastikan hal tersebut.
Menurut dia, kemungkinan tuntutan hukuman mati masih dalam pengembangan.
"Nanti putusannya masih dalam pengembangan terus nanti akan kita umumkan setelah ini," ujar Basaria.
Seperti diketahui, Tamzil telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Baca: Smartwatch Imoo Dilarang Dipakai Murid di Satu Sekolah, Seorang Ibu Komentar Aman Dompet Kita
Baca: TRIBUNWIKI: Bupati Kudus M Tamzil Kena OTT KPK Profil, Ini Profilnya, Mantan Napi Korupsi di 2004
Ia beserta staf khususnya Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Peristiwa tangkap tangan oleh KPK tersebut merupakan kali kedua dialami Tamzil untuk terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, ia sempat mendekam di penjara karena dinyatakan bersalah kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.
Selain Tamzil, Agus Soeranto juga pernah mendekam di penjara sebelumnya.
Bahkan, Tamzil dan Soeranto sama-sama dipenjara di LP Kedungpane dalam kurun waktu yang kurang lebih sama.
Berikut profil dan rekam jejaknya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Pernah Calon Gubernur Jawa Tengah 2008
M Tamzil yang saat itu menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah menjadi calon Gubernur Jateng dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2008.
Dikutip dari Kompas.com, saat itu, ia berpasangan dengan Abdul Rozaq Rais.
Keduanya diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional.
Kala itu, pasangan Tamzil- Rozaq Rais bersaing dengan empat pasangan lainnya yakni Mayjen (Purn) Agus Soeyitno-Kholiq Arif (PKB), Bambang Sadono-M Adnan (Partai Golkar).
Lalu Sukawi Sutarip-Sudharto (Partai Demokrat dan PKS) serta Letjen (Purn) Bibit Waluyo-Rustriningsih (PDI-P).
Sayangnya, M Tamzil gagal menjadi Gubernur Jateng.
Pilgub Jateng 2018 itu dimenangkan oleh pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih.
2. Bekas Napi Koruptor
Sebelum menjadi Bupati Kudus periode 2018-2023, M Tamzil pernah mendekam di LP Kedungpane, Semarang.
Ia bebas dari LP Kedungpane pada Sabtu, 26 Desember 2015.
Tamzil merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004.
Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.
Ia dijatuhi hukuman selama 22 bulan penjara.
Selain M Tamzil, hakim juga menghukum dua terdakwa lain yaitu mantan Kepala Dinas Pendidilkan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Ruslin, yang divonis 1 tahun 6 bulan.
Satu terpidana lainnya adalah Direktur CV Gani and Son's, Abdulghani Auf, selama 2 tahun 2 bulan.
3. Terpilih Jadi Bupati Kudus 2018
Keluar dari penjara, Tamzil kembali maju sebagai bupati dalam Pilkada Kudus 2018.
Ia berpasangan dengan Hartopo.
Dalam Pilkada itu, Tamzil-Hartopo (Top) memenangi Pilkada setelah mengalahkan empat pasangan lainnya.
Pasangan Top memeroleh suara sebanyak 213.990 atau 42,51 persen.
Menyusul kemudian pasangan Masan-Noor Yasin dengan perolehan 194.093 suara atau 38,55 persen.
Pada urutan ketiga ditempati pasangan Sri Hartini-Setia Budi Wibowo dengan perolehan 76.792 suara atau 15.25 persen.
Sementara pasangan Akhwan-Hadi Sucipto mendapat 11.151 suara atau 2.22 persen.
Urutan terakhir ditempati Nor Hartoyo-Junaidi yang memeroleh 7.393 suara atau 1.47 persen.
M Tamzil baru sekitar 10 bulan menjabat.(*)
(Tribunwow/Ananda Putri Octaviani)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul "Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati karena Sudah Dua Kali Terjerak Kasus Korupsi"