Bupati Kudus M Tamzil 2 Kali Terjerat Kasus Korupsi, KPK: Tuntutannya Sampai dengan Hukuman Mati
Bupati Kudus M Tamzil telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Berikut profil dan rekam jejaknya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Pernah Calon Gubernur Jawa Tengah 2008
M Tamzil yang saat itu menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah menjadi calon Gubernur Jateng dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2008.
Dikutip dari Kompas.com, saat itu, ia berpasangan dengan Abdul Rozaq Rais.
Keduanya diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional.
Kala itu, pasangan Tamzil- Rozaq Rais bersaing dengan empat pasangan lainnya yakni Mayjen (Purn) Agus Soeyitno-Kholiq Arif (PKB), Bambang Sadono-M Adnan (Partai Golkar).
Lalu Sukawi Sutarip-Sudharto (Partai Demokrat dan PKS) serta Letjen (Purn) Bibit Waluyo-Rustriningsih (PDI-P).
Sayangnya, M Tamzil gagal menjadi Gubernur Jateng.
Pilgub Jateng 2018 itu dimenangkan oleh pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih.
2. Bekas Napi Koruptor
Sebelum menjadi Bupati Kudus periode 2018-2023, M Tamzil pernah mendekam di LP Kedungpane, Semarang.
Ia bebas dari LP Kedungpane pada Sabtu, 26 Desember 2015.
Tamzil merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004.
Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.
Ia dijatuhi hukuman selama 22 bulan penjara.