Protes Suara Kultum Subuh Diperdengarkan Melalui Pengeras Suara, Warga Ini Pukul Pengurus Masjid
Protes Suara Kultum Subuh Diperdengarkan Melalui Pengeras Suara, Warga Ini Pukul Pengurus Masjid
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Waode Nurmin
Berulangkali, perempuan berusia 44 tahun ini menggelengkan kepala.
Ia terlihat menyeka air matanya dengan kedua tangan saat duduk di kursi pesakitan.
"Terdakwa secara sah melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan sebelumnya.
Meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa hukuman satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Balai, Anggia Kesuma, Senin (13/8).
Mendengarkan tuntutan itu, Meilana yang tidak mengenakan baju tahanan kemudian menoleh ke arah suaminya.
Kemudian, ia kembali menangis. Sesekali, diliriknya penasehat hukum yang sejak awal menampinginya bersidang.
"Kami juga meminta majelis hakim agar alat bukti toa (pengeras suara) yang digunakan untuk azan serta amplifier dikembalikan pada Masjid Al Maksum Tanjung Balai.
Kemudian, membebankan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 5000," ungkap jaksa.
Dalam sidang ini, jaksa mengatakan Meiliana terbukti melanggar Pasal 156 a huruf (a) KUHAPidana tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.
Namun, tuntutan ini lebih rendah dari ancaman kurungan pasal yang diterapkan jaksa.
Dalam pasal tersebut, hukuman terhadap penoda agama harusnya empat tahun.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo meminta Meiliana agar berdiskusi dengan penasehat hukumnya, Rantau Sibarani.
Rencananya, pihak Meiliana akan mengajukan pledoi. Sidang kemudian ditunda hingga Kamis (16/8) mendatang dengan agenda pembelaan.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 29 Juli 2016 silam, Meiliana menyampaikan keberatannya pada pengurus Masjid Al Maksum Tanjung Balai.
Warga Jalan Karya, Lingkungan I, Tanjung Balai ini merasa keberatan dengan volume azan yang begitu keras.