Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

7 Fakta Polisi Ditabrak dan Terseret di Kap Mobil Viral, Pengemudi S2 & Hukumannya, Kronologi

Beberapa waktu terakhir viral Video pengendara mobil menabrak polisi karena melanggar lalu lintas. Bukannya mengalah atas aksi pengemudi yang hendak

Editor: Rasni
Tribunnews.com
7 Fakta Polisi Ditabrak dan Terseret di Kap Mobil Viral, Pengemudi S2 & Hukumannya, Kronologi 

4. Kronologi

Berdasarkan keterangan dari Kasat Lantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo, menjelaskan, insiden berawal saat dua petugas mencoba menghentkan mobil yang berwarna hitam tersebut setelah melanggar lalu lintas.

Saat dihentikan, bukannya keluar dari dalam mobil malah, si sopir tetap memacu kendaraanya.

"Jadi mobil itu melanggar lampu lalu lintas, oleh anggota yang satu dihentikan namun kendaraan tersebut tetap memacu kendaraanya," ujarnya.

Brigadir Natan si polisi heroik yang berada di depan kendaraan pelanggar itu akhirnya lompat ke kap depan mobil.

Namun, kendaraan tak kunjung berhenti. "Anggota yang berada di depannya mencoba hentikan kembali tetapi laju kendaraan tersebut masih tidak dilakukan pengereman, sehingga anggota untuk menyelamatkan diri, loncat ke kap mobil tersebut," kata Bayu.

Dalam keadaan tubuh yang menempel di kap depan, Natan terbawa kendaraan sejauh 100 meter. 

Hingga akhirnya dia turun dari kap tersebut dan berusaha menahan laju mobil dengan tumpuan kakinya.

"Itu pun kalau kita lihat di video mungkin anggota tak tahan lagi untuk berada di kap mesin sampai harus terdorong. Jadi bukan karena mobil berhenti, tapi anggota tidak kuat di atas kap mesin," ujarnya. Untungnya,

Baca: VIDEO: Drama Pemerkosaan Supir Bus Antar Daerah Terbongkar di Polrestabes Makassar

Baca: Selamat! Foto-foto 1,073 Pejabat Pemkot Dikembalikan ke Jabatan Semula, Semoga Amanah!

Baca: Kementan Gagalkan Upaya Penyelundupan Burung dari Filipina, 4 WNI Ditangkap

5. Keadaan si Polisi

Meski sempat terseret dan terhuyung saat menahan mobil dngan tumpuan kaki, Brigadir Natan tidak menderita luka.

Dirinya kembali melanjutkan tugasnya.

6. Hukuman

Setelah melakukan aksi berbahaya dan mengancam nyawa, si pengemuda tak diberi hukuman apapun.

Tidak ada juga perdebatan berlebih.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved