Simpan Ganja di Kulkas, Jefri Nichol Jadi Tersangka hingga Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Jefri Nichol terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
TRIBUN-TIMUR.COM-Artis peran Jefri Nichol ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal ini disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
"Tentu (status Jefri Nichol) tersangka," kata Indra, Rabu.
Jefri Nichol disangkakan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI tentang Narkotika.
Ia mengatakan, Jefri Nichol positif narkoba jenis ganja. Hasil itu diketahui setelah Jefri Nichol melakukan tes urine.
"Kami masih terus kembangkan. Katanya (Jefri Nichol) masih baru-baru (mengonsumsi ganja)," ujar Indra.
Baca: TRIBUNWIKI: Aktor Ganteng Jefri Nichol Tertangkap Narkoba, Ini Profilnya, Baru Berusia 20 Tahun
Jefri Nichol terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang tentang Narkotika yang disangkakan kepada Jefri.
"Kalau mengacu dari pasal yang ada, ancaman hukumannya itu empat tahun minimal dan paling lama 12 tahun," kata Indra di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2019).
Selain itu, masih berdasarkan pasal tersebut, Indra menjelaskan bahwa Jefri juga terancam pidana denda paling sedikit RP 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 miliar," ucap Indra.
Mengenai kemungkinan rehabilitasi, Indra mengatakan, pihaknya terlebih dulu harus melakukan tes assessment terhadap Jefri untuk mengecek tingkat kecanduan.
"Saat ini nanti kan ada tim assessment, yang jelas kami dalami dulu, pemeriksaan dulu," ujarnya.
Jefri Nichol ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30.
Dalam penangkapan itu polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan di dalam kulkas.
Terkait dengan Jefri Nichol ditangkap, berikut 6 fakta terkait.
1. Ditangkap di Rumah
Jefri Nichol ditangkap polisi dalam kasus narkoba, Selasa (23/7/2019) atau hari ini oleh petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar membenarkan penangkapan Jefri Nichol.
Dia ditangkap di rumahnya, kata polisi, bernama A Residences di Jakarta Selatan.
2. Ganja 6,01 gram
Saat penangkapan, tim Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menemukan ganja seberat 6,01 gram.
Dalam penangkapan itu, Jefri Nichol disebut kooperatif kepada polisi.
"Cukup kooperatif, tentunya tidak bisa menghindar," kata Indra.
Indra memastikan penangkapan Jefri Nichol sudah sesuai prosedur.
3. Disembunyikan di kulkas
Ganja tersebut disembunyikan di tempat tak terduga.
"(Disembunyikan) di kulkas, jatuh barangnya," kata Indra dalam jumpa pers Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
4. Positif
Untuk memastikan, apakah Jefri Nichol positif mengonsumsi narkoba atau tidak, polisi melakukan pemeriksaan laboratorium.
Berdasarkan tes urine, Jefri Nichol dinyatakan positif narkoba.
Saat ini Jefri masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

5. Ibunda menangis
Ibunda Jefri Nichol, Junita Landrat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
"(Kondisi) baik, sehat," ujar Junita saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.
Namun, setelah itu ibunda Jefri Nichol hanya terdiam dan terus berjalan.
Ia menangis terisak sambil menutupi wajahnya dengan tas merah.
Junita tak mengeluarkan sepatah kata pun saat wartawan mengonfirmasi kabar ditangkapnya Jefri Nichol.
6. Ditangkap setelah Nunung Srimulat dan Zulfikar
Jefri Nichol ditangkap setelah penangkapan Nunung Srimulat dan sang suami July Jan Sambiran atau Iyan Sambiran, Jumat (19/7/2019).
Selain itu, pada pekan lalu, polisi juga menangkap aktor pemeran Jamal dalam serial televisi Preman Pensiun, Zulfikar.
Dia ditangkap di Apartemen Gateway, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/7/2019).
Dari tangan Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun, polisi mendapatkan barang bukti berupa alat hisap yang di dalamnya terdapat sabu.(*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jefri Nichol Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba" dan "Jefri Nichol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara karena Ganja"