Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Simpan Ganja di Kulkas, Jefri Nichol Jadi Tersangka hingga Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jefri Nichol terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNNEWS.COM
Simpan Ganja di Kulkas, Jefri Nichol Jadi Tersangka hingga Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara 

Berdasarkan tes urine, Jefri Nichol dinyatakan positif narkoba.

Saat ini Jefri masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

Aktor muda Jefri Nichol
Aktor muda Jefri Nichol (Instagram Jefri Nichol @jefrinichol)

5. Ibunda menangis

Ibunda Jefri Nichol, Junita Landrat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

"(Kondisi) baik, sehat," ujar Junita saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun, setelah itu ibunda Jefri Nichol hanya terdiam dan terus berjalan.

Ia menangis terisak sambil menutupi wajahnya dengan tas merah.

Junita tak mengeluarkan sepatah kata pun saat wartawan mengonfirmasi kabar ditangkapnya Jefri Nichol.

6. Ditangkap setelah Nunung Srimulat dan Zulfikar

Jefri Nichol ditangkap setelah penangkapan Nunung Srimulat dan sang suami July Jan Sambiran atau Iyan Sambiran, Jumat (19/7/2019).

Selain itu, pada pekan lalu, polisi juga menangkap aktor pemeran Jamal dalam serial televisi Preman Pensiun, Zulfikar.

Dia ditangkap di Apartemen Gateway, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/7/2019).

Dari tangan Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun, polisi mendapatkan barang bukti berupa alat hisap yang di dalamnya terdapat sabu.(*)

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jefri Nichol Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba" dan  "Jefri Nichol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara karena Ganja"


Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved