Simpan Ganja di Kulkas, Jefri Nichol Jadi Tersangka hingga Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Jefri Nichol terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Terkait dengan Jefri Nichol ditangkap, berikut 6 fakta terkait.
1. Ditangkap di Rumah
Jefri Nichol ditangkap polisi dalam kasus narkoba, Selasa (23/7/2019) atau hari ini oleh petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar membenarkan penangkapan Jefri Nichol.
Dia ditangkap di rumahnya, kata polisi, bernama A Residences di Jakarta Selatan.
2. Ganja 6,01 gram
Saat penangkapan, tim Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, menemukan ganja seberat 6,01 gram.
Dalam penangkapan itu, Jefri Nichol disebut kooperatif kepada polisi.
"Cukup kooperatif, tentunya tidak bisa menghindar," kata Indra.
Indra memastikan penangkapan Jefri Nichol sudah sesuai prosedur.
3. Disembunyikan di kulkas
Ganja tersebut disembunyikan di tempat tak terduga.
"(Disembunyikan) di kulkas, jatuh barangnya," kata Indra dalam jumpa pers Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
4. Positif
Untuk memastikan, apakah Jefri Nichol positif mengonsumsi narkoba atau tidak, polisi melakukan pemeriksaan laboratorium.