Berita Viral
VIDEO Adegan Mesum Istri dengan Kakek Usia 67 Tahun Sampai ke Ponsel Suami, Ini Kemudian Terjadi
Video Mesum Istri dengan Pria Usia 67 Tahun Sampai ke Ponsel Suami, Ini Kemudian Terjadi
BJ yang tidak terima itu, kemudian melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.
"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.
Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
Istri selingkuh di Tulungagung
Sementara itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung masih melakukan penyelidikan laporan MK (45) terhadap istrinya, HSY (40).
HSY adalah Aparatur Sipil Negara ( ASN) di RSUD dr Iskak Tulungagung, yang dituding selingkuh dengan RAS (40), warga Desa/Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Bahkan akibat perselingkuhan ini, HSY dilaporkan dalam kondisi hamil.
Menurut Kepala UPPA Polres Tulungagung, Ipda Pujiarsih, pihaknya sudah meminta keterangan MK selaku pelapor.
“Ada pihak-pihak yang disebut oleh pelapor. Mereka disebut mengetahui kejadiannya, sehingga kami mintai keterangan,” terang Retno, Selasa (2/7/2019).
Jika saksi-saksi sudah dianggap cukup, nantinya penyidik akan memanggil HSY selaku terlapor.
Masih menurut Retno, sejauh ini tidak ada upaya perdamaian dari ke dua pihak.
Informasi yang didapat dari rekan HSY di RSUD dr Iskak, HSY pernah melaporkan MK dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).
Saat dikonfirmasi, Retno mengakui jika HSY pernah membuat laporan kepolisian.
Karena mengaku dihajar oleh suaminya, HSY kemudian divisum sebagai alat bukti.