Ini Penyebab Banyaknya Pemohon Dispensasi di Pengadilan Agama Enrekang
Pengadilan Agama Kabupaten Enrekang telah menerima 18 perkara permohon dispensasi nikah hingga Juli 2019 ini.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pengadilan Agama Kabupaten Enrekang telah menerima 18 perkara permohon dispensasi nikah hingga Juli 2019 ini.
Jumlah tersebut sudah hampir menyamai catatan total pemohon saat 2018 lalu yang mencapai 36 perkara.
Menurut Panitera Pengadilan Agama Enrekang, Muh Tang, penyebab banyaknya Dispensasi nikah didominasi oleh kondisi hamil di luar nikah.
Baca: Hingga Juli 2019, Polres Enrekang Tangani 7 Kasus Narkoba
Baca: Dua Pegawainya Naik Pangkat, Ini Pesan Karutan Kelas IIB Enrekang
Baca: Oktober, 28 Desa di Enrekang Gelar Pilkades Serentak
Dan sebagian lainnya lantaran gaya pacaran yang terlalu intens.
Sehingga, orang tua keduanya terpaksa menikahkan mereka.
"Paling banyak alasannya karena hamil di luar nikah, makanya terpaksa dinikahkan orang tuanya meski belum cukup umur," kata Muh Tang kepada TribunEnrekang.com, Senin (22/7/2019).
Muh Tang menambahkan, faktor kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak menjadikan sebab utama hal tersebut.
Termasuk dengan para pelajar yang tinggal jauh dari orang tuanya sehingga tinggal di kos-kosan adalah anak yang paling rentan mengalami kondisi tersebut.
"Jadi imbauan kami, ya kalau bisa orang tua harus awasi pergaulan anaknya, juga HP dan sosmednya serta bekali pendidikan agama kepada anak," tuturnya
Dispensasi nikah merupakan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk memberikan dispensasi bagi pihak yang hendak menikah.
Tetapi terhalang oleh umur yang belum diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk menikah.
Sesuai aturan perundang-undangan usia minimal menikah untuk perempuan adalah 16 tahun dan untuk laki-laki 19 tahun.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Baca: Ada Oknum Tentara yang Berani Menakuti Gubernur Ini? Berikut Kata Edy Rahmayadi Lupa Saya Mantan
Baca: Tetangga Rekam Adegan Perzinahan NS dan BJ sebagai Bukti, Begini Nasib Pelaku Sekarang
Baca: Terungkap, Nunung Srimulat dan Suami Puluhan Tahun Pakai Narkoba, tapi Kenapa Baru Ditangkap?
Baca: SSCASN BKN-Pemerintah Buka 254.173 Lowongan, Kapan Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK 2019 Dibuka?
Baca: Presenter TVRI Tewas Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Selokan, Motif Pelaku Terungkap
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/panitera-pengadilan-agama-enrekang-muh-tang-2.jpg)