Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Terima Suami Nikah Lagi, Perempuan Jeneponto Ini Siram Suami Air Panas Hingga Tewas

Tega menyiram air panas ketubuh suaminya sendiri hingga melepuh dan tewas di Kampung Paranga, Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Suryana Anas
Humas Polres Jeneponto
Kapolsek Bangkala Iptu Bahtiar mendatangi rumah korban di Kampung Beru, Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Jeneponto. Seorang wanita bernama Aminah (30) tega menyiram air panas ke tubuh suaminya sendiri hingga melepuh dan tewas di Kampung Paranga, Desa Kapita, Kecamatan Bangkala Jeneponto. Peristiwa itu terjadi karena Aminah cemburu atas tindakan Bahtiar (28) tak lain suami pelaku, menikah tanpa sepengetahuanya. 

b.    isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c.    isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain hal-hal di atas, si suami dalam mengajukan permohonan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut (Pasal 5 ayat [1] UU Perkawinan):

a.    adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

b.    adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;

c.    adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Persetujuan isteri/isteri-isterinya tidak diperlukan jika isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan (Pasal 5 ayat [2] UU Perkawinan).

Dalam Hukum Islam pengaturan tentang poligami merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Ketentuan KHI menyangkut poligami tidak jauh berbeda dengan UU Perkawinan. Hanya saja di dalam KHI dijelaskan antara lain bahwa pria beristeri lebih dari satu diberikan pembatasan, yaitu seorang pria tidak boleh beristeri lebih dari 4 (empat) orang. Selain itu, syarat utama seorang pria untuk mempunyai isteri lebih dari satu adalah pria tersebut harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anak-anaknya (Pasal 55 KHI).
Menurut KHI, suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Jika perkawinan berikutnya dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Agama, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasal 56 KHI).
Sama seperti dikatakan dalam UU Perkawinan, menurut Pasal 57 KHI, Pengadilan Agama hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang jika:

a.    istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;

b.    istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c.    istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain alasan untuk menikah lagi harus jelas, Kompilasi Hukum Islam juga memberikan syarat lain untuk memperoleh izin Pengadilan Agama. Syarat-syarat tersebut juga merujuk pada Pasal 5 UU Perkawinan, yaitu: (Pasal 58 KHI)

a.    adanya persetujuan istri;

b.    adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.

 

Pasal 58 KHI ini juga merujuk pada Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (“PP 9/1975”), yang mengatakan bahwa persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.

 

Jika si isteri tidak mau memberikan persetujuan, Pengadilan Agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi (Pasal 59 KHI).

 
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved