Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Blak-blakan Evi Apita Maya yang Digugat Caleg ke MK Gegara Edit Foto Terlalu Cantik di Kertas Suara

Blak-blakan Evi Apita Maya yang Digugat Caleg ke MK Gegara Edit Foto Terlalu Cantik di Kertas Suara

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Kolase foto Facebook @eviapitamaya
Blak-blakan Evi Apita Maya yang Digugat Caleg ke MK Gegara Edit Foto Terlalu Cantik di Kertas Suara 

Blak-blakan Evi Apita Maya yang Digugat Caleg ke MK Gegara Edit Foto Terlalu Cantik di Kertas Suara.

TRIBUN-TIMUR.COM - Calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (caleg DPD) RI asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya akhirnya angkat suara.

Evi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan mengedit foto yang dinilai terlalu cantik di kertas suara dan alat peraga kampanye.

Blak-blakan Evi yang digugat sesama caleg DPD RI asal NTB gegara edit foto terlalu cantik saat menghadiri sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Sidang MK dengan agenda mendengar jawaban Termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Evi sengaja datang karena ingin menyudahi keributan yang sempat ramai sekaligus pembuktian kepada masyarakat dan Hakim Konstitusi bahwa tak ada yang berbeda dari penampilan di pas foto dengan aslinya.

"Tuduhan itu saya sangkal dengan kehadiran saya di sini. Jadi dari pada ribut, dan untuk membuktikan secara langsung, secara subjektif orangnya dateng, dan masyarakat bisa menilai, terutama hakim bisa menilai," kata Evi sebelum sidang.

Dilansir Tribunnews.com, calon DPD nomor urut 26 itu juga heran dengan gugatan pemohon yakni caleg DPD NTB Farouk Muhammad yang mempersoalkan editan foto dirinya di surat suara dan alat peraga kampanye.

Dalam gugatannya, Farouk mendalilkan akibat dari editan foto Evi menjadi nampak cantik dan menarik, berdampak pada tingginya perolehan suaranya di NTB.

Baca: Ada Apa Mulan Jameela hingga Ponakan Prabowo Subianto Malah Gugat Partai Gerindra di Pengadilan?

Baca: Aplikasi Wajah Tua FaceApp, Cara Mudah Buat Age Challenge yang Lagi Hits di Instagram para Artis

Baca: Ternyata Leanna Leonardo Bukan Hakim Apalagi Member JKT 48, Lihat Fakta, Sosok, dan Foto-fotonya

Evi disebut menipu masyarakat dan merugikan calon anggota DPD lainnya atas perbuatan tersebut.

Padahal, Evi sendiri tidak mengetahui apa saja kadar batasan pengeditan foto sehingga bisa disebut "berlebihan".

"Saya nggak tau batasan berlebihan itu seperti apa. Yang jelas namanya kita ingin tampil, ingin memberikan foto terbaik, kita punya persiapan matang. Padahal ukuran cantik itu subjektif," jelasnya.

Supaya menyelesaikan permasalahan ini baik di persidangan maupun di tengah publik, Evi hadir memberikan jawaban selaku pihak terkait.

"Nah dengan saya hadir di depan sidang, saya sebagai pihak terkait bagian kita untuk memberikan jawaban. Makanya saya hadir disini supaya tidak capek," ujar Evi.

Dia juga membantah telah memanipulasi masyarakat dengan mempercantik foto dirinya pada Pemilu 2019 lalu.

Menurut Evi, wajar apabila setiap peserta Pemilu menampilkan foto wajah terbaik pada alat peraga.

"Setiap calon pemimpin, setiap siapapun yang ingin menampilan identitasnya di depan umum, pasti menampilkan foto yang terbaik," ujar Evi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

"Ya termasuk saya yang tampil ingin ikut kontestasi, wajar dong. Masak saya pasang foto bangun tidur? (Edit foto) wajar. Perlulah saya dandan sedikit," lanjut dia dikutip dari Kompas.com.

Mengenai caleg pesaingnya, Farouk Muhammad yang sampai membawa persoalan itu ke MK, Evi menilai tidak masuk akal.

Dalil Farouk yang menyebut Evi membohongi banyak pihak dengan mempercantik foto di luar batas wajar dinilai mengada-ada.

"Kalau Pak Farouk bilang foto saya cantik berlebihan alhamdulillah, berarti bagus foto studio kita, bagus dandanan kita," ujar dia.

Evi juga menilai, Farouk sangat subyektif. Sebab, selain Farouk, tidak ada pihak lain yang mempersoalkan fotonya di APK.

Kronologi Digugat ke MK

Evi Apita Maya
Evi Apita Maya (Tribunnews.com)

Caleg DPD Dapil NTB, Evi Apita Maya, digugat ke MK karena diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan mengedit foto berlebihan.

Evi dianggap berbuat tidak jujur karena mengubah pas fotonya hingga wajah yang bersangkutan nampak lebih cantik dari aslinya.

Caleg DPD RI NTB itu akhirnya digugat ke MK dengan dugaan mengedit foto berlebihan di alat peraga kampanye berupa spanduk, dan membubuhi logo DPR RI di dalamnya.

Padahal yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai anggota DPR RI.

Perbuatannya ini diklaim berdampak pada suara Evi di NTB.

Disebutkan, Evi pada Pemilu 2019 pemilihan anggota DPD RI, mendapat suara paling banyak, yakni sebesar 283.932 suara.

Banyak masyarakat NTB memilih yang bersangkutan hanya karena mempertimbangkan kecantikan parasnya pada foto di spanduk.

Dilansir TribunJakarta.com dari tayangan KompasTV pada Rabu (17/7/2019), pelapor Farouk Muhammad menuturkan kejadian sebenarnya dari gugatan yang dilayangkannya ke MK.

Pelapor menyatakan, memiliki berbagai alat bukti yang bisa diajukan di sidang gugatan tersebut.

Tak cuma itu, Farouk mengatakan, ia bersama timnya telah berdiskusi dengan banyak fotografer mengenai editan foto tersebut.

"Sebelum mengajukan, kita sudah berkonsultasi dengan fotografer mengenai edit foto dan foto yang dipermasalahkan itu bukan untuk komersial. Ini adalah foto dokumen dan informasi publik. Maka itu harus dibedakan," tutur Farouk.

Menurut pelapor, persoalannya ketika ia tak bereaksi mengenai dugaan edit foto berlebihan maka dikhawatirkan seluruh wanita akan melakukan edit foto menjadi cantik di Pemilu 2024 mendatang.

Farouk menyatakan pihaknya telah memiliki bukti dimana pemilih mencoblos Evi Apita Maya lebih dikarenakan faktor foto yang ada dikertas suara tersebut.

Kendati demikian, Farouk enggan membeberkan alat bukti tersebut saat ini.

"Kita lihat saja pengadilan, apa kami punya bukti dan testimoni serta lainnya," kata Farouk Muhammad.

Pelapor mengungkapkan, tuntutan yang diajukannya ke MK merupakan sifat yang kualitatif, tak bisa dihitung dengan suara sekian.

"Namanya jujur dan terbukti curang betapa kecilnya kecurangan itu mencederai nilai demokrasi. Mau dibiarkan ya silahkan tetapi saya kasihan dengan generasi muda di masa depan," papar Farouk.

Saat ditanya mengapa baru menyoal foto tersebut saat ini padahal tahapan pemilu panjang, dia pun menjawabnya.

"Saya balik bertanya, apa ada kewajiban kami untuk mengoreksi foto orang lain?

Waktu itu kami hanya datang untuk membubuhkan paraf dibawah foto yang akan dipasang di kertas suara, jadi tak ada untuk mengcek foto orang lain. Itu kewajiban KPU," jelas Farouk.

Tanggapan KPU

Soal foto Evi Apita Maya sendiri menjadi salah satu sorotan.

Bahkan Gubernur NTB Zulkieflimansyah sempat membicarakan foto tersebut di sela pertemuan tokoh agama dan masyarakat di Pendopo Gubernur.

"Banyak yang memilih karena melihat foto yang menarik dalam pemilu kita," selorohnya pada 23 April 2019 lalu.

Menangapi laporan penggunaan foto tersebut, Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan hal itu bukan ranah rekapitulasi, serta foto itu sudah sesuai dengan mekanisme pendaftaran calon.

"Kenapa kita tetapkan dengan foto itu? Ya..memang fotonya dia dan sudah diparaf juga, kan. Kalau dia (Evi Apita) menyatakan itu foto dia dan ada paraf, itu sah," katanya.

"Aduan soal foto ibu Evi Apita Maya itu masuk dalam DC2 atau pengaduan dan sudah kita bacakan dan menjadi lampiran hasil pleno rekapitulasi kita," ujar Suhardi.(*)

(Tribunnews/TribunJakarta/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved