Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Hanya Bisa Saksikan Bocah 8 Tahun Diinjak dan Diseret Ayahnya, Fakta Lainnya Bikin Miris

Warga Hanya Bisa Saksikan Bocah 8 Tahun Diinjak dan Diseret Ayahnya, Ini Fakta Lainnya Bikin Miris

Editor: Waode Nurmin
lifestyle-indonesia.com
Warga Hanya Bisa Saksikan Bocah 8 Tahun Diinjak dan Diseret Ayahnya, Ini Fakta Lainnya Bikin Miris 

AF menuturkan, sang ayah tidak bekerja. Kegiatannya hanya di rumah.

Ketika ada anak yang berbuat salah, besar maupun kecil, Hen selalu memukul.

Bahkan bukan hanya mereka saja yang mengalami penganiayaan itu, ibu mereka pun sama.

"Sebelum pergi bekerja ke luar negeri, ayah juga memukuli ibu," ujarnya.

AF yang duduk di kelas 3 SMP ini mengaku takut dengan ayahnya karena selalu berlaku kasar pada mereka. Demikian juga dengan kedua adiknya.

Saat ini mereka bertiga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) serta Dinas Sosial Pringsewu.

Hen sendiri telah ditangkap polisi.

Baca: Dimaki Peserta MOS, Pembina Aniaya Siswa Lalu Tewas, Pakai Alat Ini Pukul Kepalanya hingga Memar

Baca: Sadis! Anak Kandung Gorok Leher Ibunya Sendiri Hingga Tewas, Warga Hanya dengar Teriakan Tolong

Baca: Polres Gowa Pertemukan Orangtua Siswi yang Dianiaya dan Menganiaya di Bontonompo Selatan

Hukuman 10 Tahun

Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, Hen terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Deddy mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo langsung menangkap Hen begitu mendapat laporan dari kakek korban.

Hen digelandang ke Mapolsek Sukoharjo di hari Selasa itu juga sekitar pukul 22.30 WIB.

Petugas mengamankan ikat pinggang dan gagang sapu yang dipakai untuk menganiaya korban.

Pihaknya juga telah memvisum dan rontgen korban. Hasilnya, benar telah terjadi penganiayaan.

Advokasi Hukum LPA Pringsewu Siwi Lestari mengatakan bahwa anak yang telah mengalami penganiayaan mengalami trauma yang cukup berat.

Kondisi tersebut, kata dia, juga dialami dua saudaranya. Oleh karena itulah, pihaknya memberikan pendampingan terhadap korban.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved