Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Mati Dua Pembakar Satu Keluarga di Makassar Masih Tunggu Kasasi

Keduanya merupakan pelaku pembakaran rumah yang menewaskan enam orang warga di Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
Hasan Basri/Tribun Timur
Dua terdakwa hukuman mati saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar 

Otak pelaku pembakaran rumah adalah seorang narapidana kasus pembunuhan, Akbar Ampuh, yang tewas bunuh diri di Lapas Kelas 1 Makassar.

Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Rahman alias Appang yang masih buron untuk menagih utang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 10 juta ke Muhammad Fahri alias Desta, salah satu dari enam korban tewas.

Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya.

Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan ke Fahri sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih. (*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved