Gelembungkan Suara Caleg, Tujuh Penyelenggara Pemilu di Makassar Dilimpahkan ke Pengadilan
JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat melimpahkan tujuh tersangka tindak pidana pelanggaran Pemilu, ke Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Sanovra/tribun-timur.com
Gakkumdu Bawaslu Sulsel melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti tindak Pidana pelanggaran Pemilu. Tahap dua tersebut berlangsung di Ruang pelayanan perkara dan tahap 2 di Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Senin (15/7).
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Lowongan Kerja Terbaru - PT Pos Indonesia Terima Karyawan Lulusan SMA SMK Sederajat, Cek Info Resmi!
LOWONGAN KERJA-Perusahaan Tambang THIESS Cari Pegawai Baru, Ada Posisi untuk Lulusan SMP/Sederajat
Baca: Link Live Streaming Gerhana Bulan, Niat dan Tata Cara Shalat Khusuf Lengkap di Sini
Baca: Prediksi PSM vs Persebaya - Jika Tampil, Taufik Tak Peduli Gigi Retak, Ini Statistik Penampilannya
Baca: Jika Menang Lawan Persebaya, PSM Makassar Naik ke Papan Atas
Berita Terkait