Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Viral

Orang Tua Siswi Kaget, Guru Razia HP di Sekolah Video Tak Senonoh Siswi SMA dengan Pacar Terbongkar

Orang Tua Siswi Kaget, Guru Razia HP di Sekolah Video Tak Senonoh Siswi SMA Ini Terbongkar

Editor: Mansur AM
Tribunnews.com
Orang Tua Siswi Kaget, Guru Razia HP di Sekolah Video Tak Senonoh Siswi SMA Ini Terbongkar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Orang Tua Siswi Kaget, Guru Razia HP di Sekolah Video Tak Senonoh Siswi SMA Ini Terbongkar.

Orang tua mana yang tidak syok saat menemukan video dewasa anaknya di Handphone (HP). Hal ini terjadi di sebuah sekolah di SMA Tegal, Jawa Tengah. 

Video mesum siswi SMA terungkap saat guru melakukan razia HP di sekolah. 

Tribun-timur.com melansir TribunJateng, sebuah video mesum remaja dengan siswi SMA di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diamankan.

Kasus video  mesum itu terkuak saat ada razia HP di sekolah siswi SMA tersebut yang ada di Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal pada Oktober 2018 lalu.

Baca: Lowongan Kerja Terbaru Lulusan SMA SMK Sederajat, Cek Persyaratan Lengkapnya, Berakhir 20 Juli

Baca: BREAKINGNEWS: Brimob Bersenjata Lengkap Jaga Penggeledahan di Kantor Bupati Jeneponto

Baca: Inilah Terjadi Ketika Salmafina Akhirnya Ketemu Ayahnya Sunan Kalijaga, Saya Tak Banyak Bicara

Saat itu, para guru di sekolah menemukan ada gambar yang tidak pantas dimiliki siswa.

Selanjutnya, HP milik korban disita pihak sekolah dan orangtua diminta datang ke sekolah untuk mengambilnya.

Setelah dikembalikan, orangtua korban kemudian kembali ke rumah dan memeriksa isinya.

Kaget bukan kepalang, orangtua korban kembali menemukan adanya adegan tak pantas yang dilakukan pelaku terhadap korbannya.

Saat ditanya, korban mengaku jika video di dalam rekaman itu adalah dirinya dan pelaku.

Geram, orangtua selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polres Tegal.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan, atas kasus itu, pihaknya mengamankan HA (19) warga Desa Karangjambu, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

HA dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

HA yang masih satu desa dengan sang korban itu baru ditangkap jajaran Polres Tegal pada Rabu (10/7/2019) kemarin.

"Modus yang digunakan pelaku yakni dengan merayu korban agar mau menuruti keinginan pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved