Mantan Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib dkk Dituntut 1 Tahun Penjara
Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia (JI) Jafar Umar Thalib dan keenam pengikutnya dituntut satu tahun penjara
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia (JI) Jafar Umar Thalib dan keenam pengikutnya dituntut satu tahun penjara atas kasus dugaan pengrusakan rumah warga di Koya Barat Kota Jayapura.
Tuntutan itu dibacakan JPU Adrianus dkk secara terpisah untuk masing masing terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (16/07/07/2019).
Ketuju terdakwa yakni Jafar Umar Talib, Abdullah Jafar Umar Talib, Subagyo alias Abu Yahya, Abd Rahman, a Jayadi, Anas Rikmawan, dan Mujahid Mursyid.
Baca: Sidang Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia Dikawal Polisi Bersenjata
Baca: Dua Kali Ditunda, Mantan Panglima Laskar Jihad Hadapi Tuntutan Hari Ini
Baca: VIDEO: Jaksa Belum Siap Tuntut Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Ini Kata Hakim
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili, agar menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada Jafar Umar Talib dan dikurangkan dengan masa tahanan," kata JPU dalam materi tuntutan yang dibacakan.
Dalam tuntutan JPU terdakwa dinyatakan terbukti dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (1) KUHP. (*)
Telkomsel Beraliansi dengan Google, Hadirkan Android Zero-Touch Enrollment untuk Corporate
Berawal Chat Facebook, Kronologi Janda 40 Tahun dan Berondong (17) Kepergok Bareng di Atas Ranjang
Revitalisasi Diresmikan, Makam Sultan Hasanuddin Jadi Destinasi Wisata
SEDANG BERLANGSUNG 3 Link Live Streaming OChannel TV Persipura vs Madura United, Nonton Sekarang!
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Kenapa? Ada 60 Ribu Toyota Rush di Indonesia Bermasalah Ini Solusinya 1-500-315, Bagaimana Terios?
Baca: Campuri Urusan Internal Gerindra dan Prabowo Subianto, Amien Rais Langsung Terima Serangan Balik
Baca: Terungkap Motif PNS Kemenag Dibunuh Brondong Seusai Diduga Berzina, Mahasiswi Pun Sempat Jadi Korban
Baca: Ternyata Leanna Leonardo Bukan Hakim Apalagi Member JKT 48, Lihat Fakta, Sosok, dan Foto-fotonya
Baca: Taqy Malik Akhirnya Ungkap 1 Kalimat dan Kata Bikin Dia Marah Sehingga Ceraikan Salmafina Sunan