Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Live TV One, Live Streaming ILC TV One, Selasa, 16 Juli 2019, Tak Lagi Bahas Pilpres, tapi BLBI

Live TV One, Live Streaming Indonesia Lawyers Club ( ILC ) TV One, Selasa (16/7/2019) malam ini. Siaran talkshow politik dan hukum ILC TV

Editor: Edi Sumardi
TV ONE/TRIBUNNEWS.COM
Live TV One, Live Streaming Indonesia Lawyers Club ( ILC ) TV One, Selasa (16/7/2019) malam ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Live TV One, Live Streaming Indonesia Lawyers Club ( ILC ) TV One, Selasa (16/7/2019) malam ini.

Siaran talkshow politik dan hukum ILC TV pada malam ini mengangkat tema berbeda dari sebelumnya hanya berkutat soal Pilpres 2019.

Tema malam ini adalah soal mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN, Syafruddin Temenggun yang dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum atas kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

ILC TV One memilih topik 'Pertama Kali: Tuntutan KPK Kandas di Mahkamah'.

Sebelumnya diberitakan, Syafruddin Temenggung menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukannya.

MA memutus bebas Syafruddin Temenggung dalam amar putusan Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019, Selasa (9/7/2019).

Majelis hakim menyatakan, Syafruddin Temenggung terbukti terlibat dalam menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Namun, majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Syafruddin Temenggung dalam menerbitkan SKL BLBI.

"Menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Putusan tersebut membatalkan vonis 15 tahun penjara yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan PT DKI ini memperberat hukuman Syafruddin Temenggung dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.

"Dissenting Opinion"

Namun, dalam amar putusan MA itu, terdapat dissenting opinion.

Dari tiga anggota majelis hakim, Hakim Anggota I Syamsul Rakan Chaniago menilai, perkara tersebut bukan ranah pidana, melainkan perdata.

Sementara itu, Hakim Anggota II Mohamad Asikin menilai, perkara yang melibatkan Syafruddin Temenggung masuk ke ranah hukum administrasi.

"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif pun mengaku terkejut atas dikabulkannya kasasi Syafruddin Temenggung oleh MA.

"Pertama, KPK menghormati putusan MA. Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Laode M Syarif dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2019).

Laode M Syarif  juga memandang adanya perbedaan sikap dari tiga hakim yang memutus kasasi juga baru kali ini terjadi.

"Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, tetapi para hakim MA berbeda pendapat. Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Laode M Syarif.

Syafruddin Tumenggung pun telah keluar dari Rutan Cabang KPK sekitar pukul 19.54 WIB.

Ia mengenakan peci hitam, baju koko putih lengan panjang dan celana panjang bahan warna hitam.

Menurut Syafruddin Tumenggung, selama penantian, dia berusaha kooperatif menjalani proses hukum.

Selama itu pula, ia yakin ada titik terang baginya.

"Ya saya mengucapkan puji syukur, bahwa saya bisa di luar sekarang. Dan ini satu proses perjalanan panjang. Satu proses yang saya ikuti dari pengadilan negeri, kemudian ada pengadilan tinggi, kemudian sampai proses kasasi, alhamdulilah apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini satu hari yang bersejarah bagi saya," kata Syafruddin Tumenggung di luar gerbang Rutan Cabang KPK, Jakarta, Selasa malam.

"Saya selalu kooperatif mengikuti semua prosesnya, saya ikuti terus. Dan saya yakin memang ada titik terang di ujung terowongan yang gelap, yang akhirnya saya bisa menemukan titik itu," ucap dia lagi.

Kasus BLBI Kasus Syafruddin Tumenggung bermula dari penerbitan SKL BLBI kepada BDNI.

Penerbitan SKL itu merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun.

Perbuatan Syafruddin Tumenggung telah memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Syafruddin Tumenggung selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin Tumenggung disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.

Perbuatan Syafruddin Tumenggung dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.

Live Streaming

Bagaimana jalannya siaran ILC TV?

Tonton Live Streaming-nya di sini:

Live Streaming Indonesia Lawyers Club ( ILC ) TV One

Bisa melalui HP.

Disclaimer:

* Berita ini hanya sekadar referensi bagi pembaca Tribun-Timur.com.

Tribun-Timur.com bukan pemilik copyright dan tak bertanggung jawab atas kualitas siaran.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved