Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BKN Umumkan Ada Instansi Belum Isi e-Formasi, Dipastikan Tak Buka Pendaftaran PPPK dan CPNS 2019

Kabar terbaru rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK/P3K 2019 maupun CPNS 2019.

Editor: Anita Kusuma Wardana
SSCASN
BKN Umumkan Ada Instansi Belum Isi e-Formasi, Dipastikan Tak Buka Pendaftaran PPPK dan CPNS 2019 

TRIBUN-TIMUR.COM-Kabar terbaru rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK/P3K 2019 maupun CPNS 2019.

Pendaftaran PPPK 2019 dan CPNS 2019 akan segera dibuka. 

Bocorannya, rekrutmen PPPK 2019 akan mulai bergulir pada pertengahan Agustus 2019.

Sementara CPNS 2019 baru akan dilaksanakan pada Oktober 2019.

Namun, ada kabar buruk bagi calon pelamar PPPK 2019 maupun CPNS 2019.

Baca: Pantas Banyak Daftar, Ternyata Segini Besaran Gaji CPNS 2019 & PPPK, Lihat Detailnya di Sini

Baca: Pendaftaran PPPK 2019 Dikabarkan Agustus, CPNS 2019 Dibuka Oktober, Pahami Syarat Keduanya

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Mulai Oktober 2019, Ini Bocoran Materi SKD dan SKB sesuai Peraturan MenpanRB

Melalui akun resmi di Twitter, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut bagi instansi yang belum mengisi kebutuhan ASN pada aplikasi e-formasi hingga dengan 12 Juli 2019, dianggap tidak ikut melaksanakan pengadaan ASN. tahun ini.

Padahal, BKN telah memberi perpanjangan waktu pengisian kebutuhan ASN pada e-Formasi.

Pendaftaran CPNS 2019 Mulai Oktober 2019, Ini Bocoran Materi SKD dan SKB sesuai Peraturan MenpanRB
Pendaftaran CPNS 2019 Mulai Oktober 2019, Ini Bocoran Materi SKD dan SKB sesuai Peraturan MenpanRB (KOMPAS.COM)

Berdasarkan pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap instasni Pemerintah wajib menyusun kebutuhsan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Selanjutnya hasil penyusunan kebutuhan PNS secar nasional akan ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada setiap tahun setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakn urusan pemerintah di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepada Badan Kepegawaian Negara.

Jika berdasarkan surat MenpanRB nomor B/617/M.SM.01.00/2019 per tanggal 17 Mei 2019, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengisi kebutusan ASN paling lambat akhir Mei 2019.

BKN kemudian memperpanjang hingga pekan ke-2 Juni 2019 dan kembali diperpanjang hingga 12 Juli 2019 berdasarkan surat MenpanRB No.B/751.

Sesuai dg surat Kemenpan RB no. B/751, instansi yg tidak mengunggah kebutuhan ASN 2019 pada eFormasi s.d. 12 Juli 2019 dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun ini.

Sudah diberi perpanjangan waktu tapi tidak dimanfaatkan? Ok, the show must go on

#CPNS2019
#P3K2019

Kuota PPPK 2019 dan CPNS 2019

Data dari Badan Kepegawaian Negara dan KemenpanRB, kebutuhan ASN pada 2019 mencapai 254.173 orang.

Rinciannya, dari jalur CPNS 85.537 orang. Angka tersebut terdiri dari kebutuhan di pemerintah pusat maupun daerah.

Seleksi CPNS 2019 tidak hanya dibuka untuk pelamar umum. Ada pula sejumlah posisi yang dibuka bagi pelamar yang berasal dari sekolah kedinasan

Sedangkan, dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang. 

Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.

PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II). Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Khusus untuk PPPK ini, pemerintah akan mempriortaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.

Statement Menpan RB Penerimaan CPNS Kemungkinan Oktober 2019, Panselnas Kini Mulai Bersiap
Statement Menpan RB Penerimaan CPNS Kemungkinan Oktober 2019, Panselnas Kini Mulai Bersiap ((KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA))

Syarat Dasar PPPK

Dalam pasal 16 Peraturan Pemerintahn Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada sejumlah persyaratan yang wajib bagi calon PPPK.

sscasn.bkn.go.id Sulit Diakses? Cek Jam Ideal Akses & Login ssp3k.bkn.go.id Daftar PPPK atau P3K
sscasn.bkn.go.id Sulit Diakses? Cek Jam Ideal Akses & Login ssp3k.bkn.go.id Daftar PPPK atau P3K (Tribunnews)

Namun pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2019

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:

CPNS 2019 Segera Dibuka, Antisipasi 3 Masalah ini yang Kerap Dikeluhkan Pelamar saat Mendaftar
CPNS 2019 Segera Dibuka, Antisipasi 3 Masalah ini yang Kerap Dikeluhkan Pelamar saat Mendaftar (SSCASN)

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

(Tribun Timur/Anita Wardana)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved