Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KABAR BURUK Polri Akan Hapus Data Kendaraan Bermotor Jika STNK Mati 2 Tahun, ini Syarat Perpanjangan

KABAR BURUK Polri Akan Hapus Data Kendaraan Bermotor Jika STNK Mati 2 Tahun, ini Syarat Perpanjangan

Editor: Ilham Arsyam
Instagram
Polri Akan Hapus Data Kendaraan Bermotor Jika STNK Mati 2 Tahun 

Untuk jual beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.

Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.

Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".

Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.

"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).

Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.

"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.

Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.

"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Suar.Id berjudul "Berlaku Mulai Tahun 2019: Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun!"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved