Isi SMS FI saat Lakukan Pernikahan Sedarah dengan Ansar Kakaknya hingga Bayar Penghulu Rp 2,4 Juta
Isi SMS FI saat lakukan pernikahan sedarah dengan Ansar kakaknya, sogok penghulu Rp 2,4 juta.
TRIBUN-TIMUR.COM - Isi SMS FI saat lakukan pernikahan sedarah dengan Ansar kakaknya, sogok penghulu Rp 2,4 juta.
Polres Bulukumba kini masih memroses kasus pernikahan sedarah atau antara saudara kandung di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pernikahan tersebut melibatkan Ansar Mustamin (32), anak ketiga dari 7 bersaudara, dengan adik kandungnya sekaligus anak bungsu, FI (21).
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra mengatakan, dalam memproses kasus ini, Polres Bulukumba melibatkan Polda Sulsel.
"Masih kita proses, kita juga sudah koordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel)," kata AKP Bery Juana Putra, beberapa hari lalu.
Proses hukum kasus pernikahan sedarah ini belum membuahkan hasil signifikan sebab Ansar Mustamin dengan adiknya masih kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca: Boy William Akan Nikahi Karen Vendela Hosea Anak Konglomerat, Deretan Pabrik Uang Calon Mertuanya
Baca: Krisdayanti Ungkap Rahasia Tiba-tiba Fasih Bicara soal Politik, Najwa Shihab Pun Heran saat Nyimak
Baca: Diam-diam, Ruben Onsu Didenda Rp 300 Juta Demi Sarwendah Tan, Ternyata Begini Masalanya
Baca: Berhari-hari Hilang, Ternyata Freddie Mack Tewas Dimakan Anjingnya Sendiri hingga Tinggal Tulang
Mereka kabur sesaat setelah melangsungkan akad nikah, di Jl Tirtayasa, RT 58, Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Balikpapan, Minggu (23/6/2019).
Belum ada keterangan bisa digali dari kedua pelaku.
Polisi hingga saat ini baru memeriksa pelapor, Hervina binti Ambo Tuwo, istri sah Ansar Mustamin.
Sebelumnya, pada Senin (1/7/2019), Hervina binti Ambo Tuwo melapor kepada Polres Bulukumba setelah menerima kabar suaminya menikahi adik kandung di perantauan, Balikpapan.
Hervina yang dikaruniai seorang anak mengaku tak pernah menyangka maupun curiga terhadap perbuatan sang suami dengan adik kandungnya sendiri.
"Tidak ada rasa curiga, mereka kan saudara. Jadi saya pikir hanya biasa-biasa saja," kata Hervina binti Ambo Tuwo.

Ia baru mengetahui perbuatan terlarang tersebut ketika menerima kiriman foto dan video akad nikah dari Pulau Kalimantan.
Sekitar sebulan sebelum menikah, Ansar Mustamin dan FI meminta izin untuk merantau sekaligus mencari nafkah di Balikapan, menyusul kerabatnya yang juga merantau di sana.
Dari Balikpapan, mereka juga hendak ke Malaysia.
FI sempat mengirim pesan dalam format SMS kepada saudaranya di kampung.
Baca: 3 Pramugari Ketahuan Lari Tanpa Busana dan Ciuman untuk Melepas Penat Seusai Terbang 14 Jam
Baca: Bukan Bumbunya, Kenali Bagian Mi Instan Pemicu Kanker, Waspada Mulai Sekarang
Baca: Kabar Baik Pemilik HP Ilegal atau BM, Punya Anda Tak Langsung Diblokir, Ada Dispensasi Pemerintah
Baca: Ingat Manohara? Setelah Gagal di Pemilu 2019, Tiba-tiba Muncul dan Jadi Pusat Perhatian, Ada Apa?
Isinya soal rencana ke Malaysia berdua.
"FI sempat SMS saudaranya yang lain, katanya tidak usah cari kami, karena saya mau ke Malaysia sama Bang Ansar," kata Hervina binti Ambo Tuwo.
Namun tak disangka, kedua bersaudara ini malah melangsungkan pernikahan di Balikpapan.
Ato, sepupu mereka, menjadi saksi pernikahan terlarang itu, kemudian mengabadikannya.
Dia juga yang mengirim foto dan video akad nikah kepada Hervina binti Ambo Tuwo.
Ato mengaku sempat melarang dan menasehati sang sepupu, ia bahkan menolak ketika diminta untuk menjadi wali nikah.
Namun, Ansar tetap bersikukuh untuk menikahi adiknya dan membayar senilai Rp 2,4 juta kepada penghulu.
Ato mengaku, pernikahan tersebut terpaksa dilakukan karena FI dicurigai sedang hamil 4 bulan, buah dari hubungan terlarangnya dengan sang kakak.
Syarat untuk Menjerat Hukum Pelaku
Berbagai macam suara minor muncul menanggapi hebohnya pernikahan sedarah yang dilakukan pasangan kakak beradik asal Bulukumba tersebut.
Penolakan demi penolakan tumbuh berkembang dari berbagai lapisan masyarakat.
Untuk menekan hal tersebut diperlukan payung hukum, setidaknya bagi aparatur penegak hukum.
Pengamat hukum dan kriminal di Kota Balikpapan, Abdul Rais mengatakan, ada kekosongan hukum dalam soal pernikahan sedarah.
Kendati ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang melarang hal tersebut, namun tak ada jerat pidana buat perkawinan sedarah.
Sehingga masih saja ada pasangan sedarah yang nekat melangsungkan pernikahan.
Padahal bila ditelisik, tak hanya menyalahi hukum agama tertentu, namun risiko medis bakal menghantui pasangan sedarah tersebut.
"Perkawinan sedarah itu bisa merusak keturunan, lho. Mulai dari menimbulkan kecacatan, anak bisa lahir abnormal, memiliki gangguan kejiwaan, hingga keterbelakangan mental," katanya, Senin (8/7/2019), sebagaimana dikutip dari Tribun Kaltim.
Menurut Abdul Rais, diperlukan pengisian hukum untuk menangani perilaku tersebut.
Minimal, bila belum ada ketegasan dari UU selama ini, pemerintah daerah minimal membuat Perda khusus yang mengatur jerat pidana perkawinan sedarah.
"Ada kekosongan, harus diisi. Supaya aparat penegak hukum bisa bergerak. Setahu saya belum pernah ada perda yang mengatur itu di Indonesia. Kalau Balikpapan yang memulainya, saya kira baik," katanya.
Sehingga larangan itu tak hanya sebatas bahan imbauan atau sosialisasi, tapi memang harus ada dampak hukumnya bagi yang berbuat.
"Dalam UU Perkawinan tak mengatur hukuman pidana bagi mereka yang melangsungkan perkawinan sedarah. Tak ada pidananya, karena bukan hukum pidana tapi hukum administrasi saja," ujarnya.(*)