Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Isi SMS FI saat Lakukan Pernikahan Sedarah dengan Ansar Kakaknya hingga Bayar Penghulu Rp 2,4 Juta

Isi SMS FI saat lakukan pernikahan sedarah dengan Ansar kakaknya, sogok penghulu Rp 2,4 juta.

Editor: Edi Sumardi
HO
Ansar Mustamin dan FI saat lakukan akad nikah pernikahan sedarah. 

FI sempat mengirim pesan dalam format SMS kepada saudaranya di kampung.

Baca: 3 Pramugari Ketahuan Lari Tanpa Busana dan Ciuman untuk Melepas Penat Seusai Terbang 14 Jam

Baca: Bukan Bumbunya, Kenali Bagian Mi Instan Pemicu Kanker, Waspada Mulai Sekarang

Baca: Kabar Baik Pemilik HP Ilegal atau BM, Punya Anda Tak Langsung Diblokir, Ada Dispensasi Pemerintah

Baca: Ingat Manohara? Setelah Gagal di Pemilu 2019, Tiba-tiba Muncul dan Jadi Pusat Perhatian, Ada Apa?

Isinya soal rencana ke Malaysia berdua.

"FI sempat SMS saudaranya yang lain, katanya tidak usah cari kami, karena saya mau ke Malaysia sama Bang Ansar," kata Hervina binti Ambo Tuwo.

Namun tak disangka, kedua bersaudara ini malah melangsungkan pernikahan di Balikpapan.

Ato, sepupu mereka, menjadi saksi pernikahan terlarang itu, kemudian mengabadikannya.

Dia juga yang mengirim foto dan video akad nikah kepada Hervina binti Ambo Tuwo.

Ato mengaku sempat melarang dan menasehati sang sepupu, ia bahkan menolak ketika diminta untuk menjadi wali nikah.

Namun, Ansar tetap bersikukuh untuk menikahi adiknya dan membayar senilai Rp 2,4 juta kepada penghulu.

Ato mengaku, pernikahan tersebut terpaksa dilakukan karena FI dicurigai sedang hamil 4 bulan, buah dari hubungan terlarangnya dengan sang kakak.

Syarat untuk Menjerat Hukum Pelaku

Berbagai macam suara minor muncul menanggapi hebohnya pernikahan sedarah yang dilakukan pasangan kakak beradik asal Bulukumba tersebut.

Penolakan demi penolakan tumbuh berkembang dari berbagai lapisan masyarakat.

Untuk menekan hal tersebut diperlukan payung hukum, setidaknya bagi aparatur penegak hukum.

Pengamat hukum dan kriminal di Kota Balikpapan, Abdul Rais mengatakan, ada kekosongan hukum dalam soal pernikahan sedarah.

Kendati ada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang melarang hal tersebut, namun tak ada jerat pidana buat perkawinan sedarah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved